The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Rusak Pohon Jambu Kristal Dengan Parang, Wanita Paruhbaya di Cluring Ditangkap

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Lasmi (41) warga Dusun Trembelang RT 03 RW 04, Cluring Village, Cluring District, Kabupaten Banyuwangi ditangkap Unit Reskrim Polsek Cluring.

Wanita paruhbaya tersebut ditangkap lantaran terbukti merusak 48 pohon jambu kristal milik Sumiatun (45) di area persawahan dusun setempat, menggunakan sebilah parang. Yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 24.000.000.

Dikatakan Kapolsek Cluring Iptu Bedjo Mandreas, peristiwa ini terjadi Minggu 22 January 2018 o'clock 16.00 WIB. Insiden tersebut ternyata diketahui sejumlah saksi. Among them, Didasar, Wagino, dan Sunarto, Cluring people. Karena tak terima, pemilik lahan melaporkan tindakan pelaku ke pihak kepolisian.

Tanah sawah ini dulunya milik Lasmi. Namun Tahun 2016 lalu sudah di jual ibu terlapor ke Sumiatun, dan sudah proses balik nama melalui PPAT Kecamatan Cluring,” jelas Iptu Bedjo Mandreas.

As a result of his actions, the perpetrator is charged with the article 406 verse 1 KUHP. “Saat ini masih penyidikan untuk kepentingan penyusunan berkas,” strictly.