The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Was once a DPO, Pelaku Penganiayaan di Cluring Diringkus Polisi

Korban Penganiayaan Dwiyan Permadi Warga Dusun Purwosari Desa Benculuk
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Korban Penganiayaan Dwiyan Permadi Warga Dusun Purwosari Desa Benculuk

BANYUWANGI – Sempat menjadi DPO dua bulan lebih, Ikrom Mulaili (24) pemuda Dusun Krajan, Benculuk Village, Cluring District, Banyuwangi Regency, diringkus aparat Polsek Cluring.

Ikrom diringkus usai melarikan diri setelah kasus penganiayaan yang dilakukannya ke Dwiyan Permadi (26) residents of Purwosari Hamlet, Desa Benculuk dilaporkan korban penganiayaan tersebut ke sektor kepolisian setempat, on 1 September 2017 then.

Cluring Police Chief Iptu Bedjo Mandreas, melalui Kanit Reskrim Polsek Cluring Ipda Hariyanto menjelaskan, kasus penganiayaan tersebut bermula saat korban dan pelaku sama–sama mengendarai sepeda motor. Saat akan masuk di gang jalan masuk Dusun Krajan tepatnya di depan Bank BRI Desa Benculuk, korban dan pelaku hampir bersenggolan.

Nah, diduga kaget karena nyaris bersenggolan, pelaku yang berboncengan dengan rekannya itu kemudian turun dari motornya dan langsung memukul korban sebanyak 4 kali.

Akibat dari pemukulan itu korban mengalami luka di bagian pelipis mata sebelah kanan, kepala korban memar dan bengkak. Mendapat perlakukan tersebut, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Cluring.

“Usai kejadian korban melapor. At that time, kami langsung melakukan pelidikan dan penangkapan terhadap pelaku. Namun si pelaku kabur melarikan diri. Pelaku berhasil kami tangkap di kediamannya usai kabur melarikan diri,” terang Kanit Reskrim Polsek Cluring Ipda Hariyanto (17/11) yesterday.

Berdasar dari kesaksian saksi dan korban, pelaku diganjar Pasal 351 verse (1), Criminal Code regarding abuse. Kini pelaku sudah berada di sel tahanan Mapolsek Cluring dan menunggu proses hukum yang akan dijalaninya, karena perbuatannya tersebut.