The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Distribute Trex Pills, Pemuda Asal Cluring Diciduk Polisi

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Seorang pria berinisial TSE (24) Trembilang Hamlet residents, Cluring Village/District, Banyuwangi diringkus Unit Reskrim Polsek Cluring. Pria bertato tersebut tertangkap tangan menjual pil sedian farmasi jenis Trihexyphenidyl tanpa ijin edar di kediamannya.

From the hands of the perpetrator, Officers managed to confiscate 146 butir pil Trihexyphenidyl, 100 buah plastik klip, 1 tas kecil warna hitam, 2 bekas bungkus rokok dan uang tunai Rp 25 thousand. At that time, the police also confiscated it 5 butir pil Trihexyphenidyl dari pria bernisial DIY, yang dibeli dari pengedar tersebut.

Bedasarkan dari saksi dan sejumlah barang bukti itu, pria ini langsung digelandang aparat ke Mapolsek Cluring, karena terbukti melanggar Pasal 197 Sub Article 196 Undang-Undang Republik Indonesia, Number 36 Year 2009 about health.

Pelaku tertangkap tangan tengah mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar, persyaratan keamanan, nutrients, kemanfaatan, dan mutu serta ijin edar pil sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl, ke calon pembelinya,” jelas Kapolsek Cluring Iptu Bedjo Mandreas.

Penangkapan berhasil dilakukan menurut Iptu Bedjo Mandreas, bedasar pada LP/A/8/I/2018/JATIM/RES BWI/SEK CLURING, date 25 January 2018.

Kami langsung tindak lanjuti laporan tersebut. Seketika itu aparat bergegas melakukan penangkapan terhadap pelaku,” the light.