The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Sekdes Parijatah Kulon Resmi jadi Tersangka

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Khotibin (kanan mengenakan jaket) oknum Sekdes Parijatah Kulon yang diduga nyambi jualan togel.

SRONO – Penyidik Unit Pidana Tertentu (Pidter), Banyuwangi Police Satreskrim, akhirnya resmi menetapkan Sekretaris Desa (sekdes) Panjatah Kulon, Srono . District, Khotibin, sebagai tersangka kasus judi togel kemarin (19/5). Penetapan itu, dilakukan setelah polisi memiliki cukup bukti.

Kepastian Sekdes Khotibin menjadi tersangka itu, disampaikan KBO Satreskrim Polres Banyuwangi, Iptu Hadi Waluyo. According to him, pria yang ditangkap pada Senin (16/5) di warung bakso di Dusun Krajan, West Parijatah Village, itu menjadi satu-satunya tersangka dalam kasus judi togel.

Resmi menjadi tersangka,” cetus Iptu Hadi Waluyo. Menurut Iptu Hadi Waluyo, penetapan Khotibin sebagai tersangka berdasar keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang telah berhasil disita.

Salah satu barang bukti berupa hand phone yang berisi nomor togel, tersangka ini diduga sebagai pengecer di desanya,” he said. For his actions, light him, Khotibin dijerat dengan pasal 303 KUHP.

Pelaku dijerat pasal 303 tentang perjudian, tersangka kita amankan di ruang tahanan polres,” ungkapnya saat dihubungi melalui telepon selulemya. Mengenai lima warga yang sempat ikut diamankan diwarung bakso, Hadi menegaskan kalau mereka hanya sebagai saksi.

Tersangka hanya satu yaitu sekdes. Untuk yang lainnya berstatus saksi,” the light. Penangkapan Sekdes Khotibin pada Senin (16/5), oleh Pemerintah Desa Parijatah Kulon langsung dilaporkan ke pemerintah kecamatan. At the moment, pemerintah kecamatan juga sedang berkoordinasi dengan Pemkab Banyuwangi.

Sebelumnya sempat diberitakan, penangkapan kasus judi togel terhadap Sekdes Khotibin oleh anggota Polsek Srono membuat warga di desa itu banyak yang terkejut. Meski jabatan pria itu sangat strategis di kantor desa, namun Kepala Desa Parijatah Kulon, Misman, menegaskan penangkapan Khotibin tidak mengganggu pelayanan pada masyarakat. (radar)