The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Tegur Tetangga Dibalas Sabetan Kapak

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Tegur-Tetangga-Dibalas-Sabetan-Kapak

Berdalih masih Bawah Umur, Pelaku Dilepas

WONGSOREJO – Sial menimpa Agus Wahyudi, 35. RT residents 03/ RW06, Bajulmati Village, Wongsorejo District, itu dibabat kapak oleh tetangganya yang masih belia. Wahyudi kini hanya bisa terbaring di atas tempat tidur.

The culprit, FJ, 19, dilepas pihak kepolisian dengan alasan masih di bawah umur dan tercatat sebagai pelajar SMK. Information obtained by Jawa Pos Radar Banyuwangi, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Minggu (17/4) setelah salat magrib.

Saat itu Agus Wahyudi beserta istrinya yang sedang berada di dalam rumah mendengar suara gaduh di luar. After viewing, ternyata suara gaduh itu berasal dari tiga pemuda yang diduga mabuk. Nah, saat mengetahui tiga pemuda itu seperti orang mabuk, istri Agus Wahyudi nyeletuk bahwa salah satu dari pemuda itu sedang ngepil.

Perkataan istri Agus Wahyudi itu ternyata didengar pelaku berinisial FJ, 19. Pelaku tercatat masih tetangga korban. Gara-gara perkataan istri Agus Wahyudi, FJ tersinggung dan balik menegur istri Agus Wahyudi agar menjaga perkataannya.

Mendengar perkataan kasar FJ, Agus Wahyudi berusaha menasihati FJ agar berbicara lebih sopan kepada orang lebih tua. Ternyata nasihat tersebut membuat FJ kalap dan berusaha memukul Agus Wahyudi dengan tangan kosong.

Upaya memukul berhasil dihalangi tetangga korban yang saat itu berada dilokasi kejadian. Pertengkaran pun reda. Kedua belah pihak yang bertikai pulang ke rumah masing-masing. It turns out, FJ masih belum puas dan kembali mencari Agus di rumahnya sambil membawa kapak di tangan.

Setelah bertemu Agus, FJ langsung mengarahkan kapak yang biasa digunakan memecah es batu tersebut ke kepala korban. Ayunan kapak berhasil dihalau menggunakan tangan korban. Melihat lawannya membawa senjata tajam, Agus lari menjauh.

Sialnya, saat berlari itu kaki Agus tersangkut sarung yang dia pakai. Agus pun terjatuh dengan posisi terlentang. Melihat lawannya terjatuh, FJ membabi-buta membacokkan kapak. Agus pun berontak dengan cara menghalangi aksi pelaku dengan kakinya.

Kapak yang dipegang FJ akhirnya lepas. Melihat peristiwa itu, beberapa tetangga berusaha memisah keduanya dan menangkap FJ. Agus said, akibat penganiayaan itu dirinya tidak bisa beraktivitas sama sekali. Kaki kanan dan kiri lebam karena sabetan kapak. Tangan kanannya terlihat lebih parah lebamnya.

”Ini di kepala ada lebam juga. Saya sudah periksa ke puskesmas. Alhamdulillah tidak ada yang patah tulang, tapi sakit sekali. Saya tidak bisa berjalan,” keluh Agus sambil berbaring di atas kasur. Merasa terancam, Agus melaporkan kejadian itu ke Polsek Wongsorejo.

Setelah dimintai keterangan, polisi menangkap tiga pemuda yang salah satunya adalah FJ. Dear, pelaku dilepas dengan alasan masih di bawah umur. Keluarga Agus kini malah ketakutan lantaran mendapat teror dari adik FJ.

”Adik pelaku sering mengancam keluarga kami mau ditabrak dengan motor karena tidak terima kakaknya dilaporkan polisi. Hal itu membuat istri dan anak saya takut. Mereka saat ini mengungsi ke rumah saudara di Desa Bimorejo. Kami ingin pelaku ditahan karena keluarga kami merasa terancam jiwanya,” terang Agus yang berprofesi sebagai sopir itu.

Saat dikonfirmasi di Polsek Wongsorejo, salah satu penyidik Brigadir Dian membenarkan bahwa telah menerima laporan kasus penganiayaan. Ditanya mengapa pelaku dengan cepat dilepas oleh pihak kepolisian, Dian menjelaskan pelaku masih di bawah umur. Karena ada keluarga yang mampu menjamin, pelaku hanya dikenakan wajib lapor.

”Mengenai ancaman yang dilakukan pihak pelaku masih belum terbukti. Kalau itu memang benar adanya, tentu akan menambah berat hukumannya,” jelas Dian saat ditemui di Polsek Wongsorejo kemarin. (radar)