The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Revealed, Asal Sabu Jhony dari Tahanan Lapas

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Bambang Untoro alias Uun
Bambang Untoro alias Uun

Dua Jaringan Uun Lebih Dulu Dibekuk

BANYUWANGI – Tertangkapnya Jhoni Efendy Poesadan, 57, semakin membuka jalan penyidik Satnarkoba Polres Banyuwangi untuk mengusut asal sabu-sabu yang dimiliki oknum sipir Lapas Banyuwangi tersebut. Ternyata asal sabu seberat 0,49 gram tersebut dari Bambang Untoro, 56.

Pria yang tinggal di Jalan Ikan Cucut, Village of Mandar, Banyuwangi itu bukan orang baru dalam peredaran narkoba di Bumi Blambangan. Uun-panggilan akrab Bambang Untoro-kerap berurusan dengan narkoba. Date 30 September 2013, dia ditangkap Stanarkoba Polres Banyuwangi dengan barang bukti sabu seberat 12,95 gram, 54 butir ekstasi, delapan ekstasi warna pink, timbangan elektrik, empat plastik klip bekas bungkus sabu, dan dua buah alat isap atau bong.

strange, dengan barang bukti yang tergolong besar tersebut, Uun divonis 4,5 years in prison. Vonis yang didok majelis hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Kala itu jaksa hanya menuntut hukuman tiga tahun penjara. Vonis tersebut tidak membuat kapok Uun.

Date 1 August 2016 then, dia kembali berurusan dengan polisi. Kali ini barang bukti yang disita hanya 0,33 gram sabu. Uun ditangkap dengan status bebas bersyarat. Proses hukum kasus kedua Uun tengah berjalan di PN Banyuwangi.

Pemilik rumah biliar Maritim di kawasan Pantai Boom itu masih menjalani rangkaian persidangan. Di tengah menjalani proses sidang ini, Uun kembali kesandung kasus narkoba. Dari hasil penyidikan polisi terhadap Jhoni Efendy Poesadan, sabu seberat 0,49 gram berasal dari Uun.

“Yang bersangkutan (Uun, Red) sudah kita periksa dan langsung kita tetapkan sebagai tersangka. Barang yang dibawa JN (Jhoni) ternyata dari Uun. Dia langsung dimasukkan ke sel tikus Lapas,’’ tegas Kasat Narkoba Polres Banyuwangi, AKP Agung Setyo Budi kepada Jawa Pos Radar Banyuwangi, yesterday.

Informasi yang didapat JP-RaBa menyebutkan, meskipun tinggal di dalam lapas, ternyata Uun masih leluasa bermain-main dengan narkoba. The proof, dia masih bisa mengendalikan “bisnis” haram narkoba dari balik jeruji besi. Di internal Lapas, desas-desus peredaran narkoba di lapas kelas II B Banyuwangi ini tengah ditangani serius oleh Kemenkumham Wilayah Jawa Timur.

Kasat Narkoba Agung Setyo Budi mengungkapkan, penangkapan Jhoni Efendy Rabu kemarin (4/1) tidak lepas dari penangkapan dua pelaku sebelumnya. Dua pelaku itu adalah Sogol Eko Ismoyo, 48, dan Agung Catur Aba di, 42. Keduanya diduga menjadi jalur jaringan narkoba yang melibatkan Jhoni tersebut.

Sogol dan Agung lebih dulu ditangkap di rumah pelaku di Jalan Mendut Gang XVI Kelurahan Taman Baru, Banyuwangi. Dari tangan pemilik rumah, Sogol, polisi mengamankan dua paket sabu seberat 0,29 gram. Sedangkan dari tangan Agung, petugas mengamankan satu paket sabu seberat 0,13 gram.

Keduanya ditangkap lebih kurang empat jam sebelum penangkapan Jhoni. Lewat keduanya inilah, Jhoni memesan sabu yang diterimanya dengan model ranjau. Dan dari pengakuan kedua pelaku inilah diperoleh nama Bambang Untoro alias Uun yang menjadi pemilik barang haram tersebut.

“Pemilik sabunya itu Uun. Mereka satu jaringan,” beber Agung Setyo. Dari penangkapan Agung dan Sogol inilah polisi mendapati nama Jhoni. Keduanya pun sudah melakukan pengiriman kepada oknum Lapas ini dengan model diranjau di halaman Lapas Banyuwangi.

Dengan pengintaian petugas, umpan itu pun dimakan oleh Jhoni saat pelaku kemudian mengambil barang pesenannya itu. If it hits 17.00, dengan masih mengenakan seragam dinas, Jhoni dibekuk di depan gerbang Lapas Banyuwangi.

Dari saku celana dinasnya, polisi mengamankan satu paket sabu seberat 0,49 gram. Sabu itu sebelumnya disimpan di sebuah bekas bungkus rokok. For his actions, Jhoni langsung diinapkan di sel tahanan Mapolres Banyuwangi. He is threatened with being charged 114 and 112 Undang Undang nomor 35 year 2009 about narcotics. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara. (radar)