The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Revealed, This is how Banyuwangi prison convicts get methamphetamine

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Selundupkan-Sabu-saat-Jam-Besuk

BANYUWANGI – The Banyuwangi Police Satnarkoba finally conducted an examination of Sugianto, convicts (daily) yang kedapatan menyimpan satu paket sabu-sabu di Blok C4 Lapas Banyuwangi. Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar dua jam tersebut, pria bertubuh tinggi itu dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik.

Di antara pertanyaan yang diajukan mengenai asal-usul sabu yang ditemukan petugas lapas di selnya. His confession, sabu itu diperoleh dari temannya bernama Ari. Pria asal Purwoharjo tersebut merupakan sahabat karib Sugianto. Untuk memasukkan sabu ke dalam lapas, Ari berpura-pura menjenguk pelaku.

“Saya pesan lewat Ari melalui telepon. Barang tersebut dikirim pada saat menjenguk saya di lapas,’’ aku Sugianto usai diperiksa penyidik kemarin. Sabu itu baru digunakan setengah. Dear, Ari kini tidak berada di Banyuwangi. Usai mengirim sabu ke dalam lapas, pria yang kini masih dalam penelusuran polisi itu sudah hijrah ke Bali.

Sabu itu juga diduga berasal dari Pulau Dewata, tempat Ari selama ini bekerja. For his actions, Sugianto yang kini dalam masa persiapan menanti masa pembebasannya harus rela mendekam lebih lama di lapas. Dia kembali diproses hukum atas kepemilikan sabu tersebut.

Sugianto yang dihukum empat tahun penjara atas kasus sabu itu dijerat Pasal 114 and 112 Law No 35 Year 2009 about narcotics. Banyuwangi Police Narcotics Officer, AKP Agung Setyo Budi, mengatakan pemeriksaan terhadap Sugianto merupakan tindak lanjut atas laporan pihak Lapas Banyuwangi. Dari lapas pihaknya menjemput Sugianto dengan pengawalan pihak lapas.

“Di polres dia sudah menjalani pemeriksaan, selanjutnya dia dikembalikan ke lapas,He said. Pekan lalu petugas Lapas Banyuwangi menggelar razia di sejumlah ruang tahanan. Dalam penggeledehan itu petugas menemukan satu paket sabu di kamar Blok C4.

Sel itu merupakan sel khusus tahanan yang akan memasuki masa bebas. Petugas juga menemukan handphone. Benda tersebut bersama pemiliknya langsung diserahkan ke Polres Banyuwangi untuk menjalani proses lebih lanjut. Pemiliknya adalah Sugianto. Dia napi narkoba yang dihukum empat tahun. Pihak lapas langsung berkoordinasi dengan kepolisian terkait temuan itu. (radar)