The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Wait Buyer, This Trex Pill Dealer Arrested by Police

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Unit Reskrim Polsek Genteng berhasil mengamankan ribuan pil jenis Trihexyphenidyl (pil Trex) dari seorang pemuda di Dusun Jalen, Desa Setai, Tile District, Banyuwangi Regency, Thursday (30/8/2018).

Pelaku bernama WT (22) Warga Dusun Cangaan, Wetan Tile Village, Tile District, diamakan polisi saat sedang menunggu pembeli di sebuah warung bakso wilayah tersebut.

Pelaku sudah masuk dalam target operasi kami. Selanjutnya kami mendapat informasi bahwa pelaku sedang menunggu pembeli di lokasi tersebut dan langsung kita tangkap. Pelaku biasa menjual sediaan farmasi yang masuk dalam daftar G itu kepada kalangan muda,” said the police chief of Tile, Commissioner Samsodin.

The police chief explained, apart from securing the perpetrators, dari hasil penggeledahan di tempat tinggalnya polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, cash Rp 1.074.000, yang diduga hasil dari penjualan, 2 buah tas perempuan, 3 (tiga) buah kaleng warna putih yang berisi 2.330 butir trihexyphenidyl dan 7 paket plastik klip.

For his actions, Polsek Genteng menjerat pengedar pil Trex tersebut dengan Pasal 197 Sub Article 196 Law No 36 Year 2009, tentang kesehatan dan terancam hukuman kurungan penjara maksimal 15 year.