The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Wanita Penjual Tuak Asal Blimbingsari Diringkus Polisi

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Operasi peredaran minuman keras (you look) oplosan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Muncar. Result, dua anggota Reskrim Polsek Muncar, Aiptu Heri Dwi dan Bripka Nurhidayat menyita dua jurigen dan dua botol besar miras jenis tuak pada Kamis (12/4/18) o'clock 13.30 WIB.

Miras itu berhasil disita dari seorang perempuan bernama Buani warga Dusun Kedasri RT 03 RW 01 Karangrejo Village, Blimbingsari District, Banyuwangi Regency. “Buani berhasil diamankan saat melintas di jalan raya Sumbersewu,” tutur Kapolsek Muncar, Kompol Toha Choiri.

Pelaku pembawa miras jenis tuak itu, diamankan dan diperiksa seputar kepemilikan miras tersebut. “Akhirnya pelaku mendapatkan sanksi tipiring (minor criminal offences),” he said.

Dari penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua jurigen (35 liter) miras jenis tuak,tiga botol Aqua isi 1500 ml tuak, dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna merah Nopol P-2415-WY.

Akibat tindakannya, pelaku diduga melanggar pasal 3 verse (1), chapter 10 verse (1), jo pasal 15 verse (1), Perda Kabupaten Banyuwangi No 12 year 2015 tentang pengawasan, pengendalian peredaran dan penjualan minuman beralkohol,” he said.