Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Berpotensi Ganggu Ekonomi Warga

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Penutupan Galian C Belum Ada Tindakan Hukum

BANYUWANGI – Penutupan  tambang pasir galian C di Banyuwangi, mendapat sorotan Komisi IV DPRD. Komisi yang membidangi pembangunan dan pertambangan  itu menilai, kegiatan penutupan galian C selama belum disertai tindakan hukum yang konkret.

Sekretaris Komisi IV Salimi mengatakan, sejatinya penutupan galian C itu disertai tindakan hukum yang tegas. Sebab, kegiatan galian  C tidak berizin itu merupakan pelanggaran terhadap UU. “Karena pelanggaran UU, maka harus ada sanksi hukum yang diberikan agar tidak ada pelaku lain yang mengulangi,” tegas Salimi.

Komisi IV minta aparat penegak hukum melakukan koordinasi, komunikasi sebelum melakukan penutupan tambang galian C. selama  ini, yang dilakukan hanya sebatas melakukan penutupan, tanpa  terlebih dahulu memberikan atau melayangkan surat peringatan dan belum ada tindakan hukum setelah  menutup.

“Tatkala ada penambang  belum mengurus izin, idealnya  diberi peringatan terlebih dahulu.  Tidak asal main tutup,” ujar politisi PDI perjuangan itu kemarin (29/3) Koordinasi dan komunikasi tersebut penting, kata Salimi karena upaya penutupan tambang galian  C di Banyuwangi tersebut akan  sangat mengganggu kegiatan  ekonomi dan proses pembangunan   di Banyuwangi.

Terlebih, saat ini juga tengah gencar-gencarnya pelaksanaan proyek pembangunan  fisik yang membutuhkan banyak material, terutama pasir. Selain untuk kebutuhan proyek  pembangunan daerah. Material  galian C juga diperlukan oleh mayarakat umum secara luas. Kehadiran penambang, juga punya andil  dalam proses pembangunan di Banyuwangi.

“ Jika tidak ada material, maka proses pembangunan akan terhambat. Tahun ini total anggaran pembangunan di Banyuwangi mencapai  sekitar Rp 700 miliar, belum lagi pembangunan bersumber dari dana desa (DD),” terangnya Salimi mengatakan, kepolisian   juga berkewajiban memberikan pembinaan bagi para penambang yang belum mengantongi izin.  Sehingga, upaya penertiban atau penutupan tambang galian c tersebut telah didahului dengan pembinaan.

Karena masih banyak  penambang yang kesulitan dalam   proses pengurusan izin, lantaran banyak tahap yang harus dilalui serta butuh biaya cukup besar.  Diberitakan Jawa Pos Radar Banyuwangi sebelumnya, penambangan galian C mulai marak lagi.

Tambang pasir yang tidak mengantongi izin pun terang-terangan beroperasi. Maraknya  galian C ilegal tersebut langsung mengundang perhatian aparat kepolisian. Ada sejumlah titik pertambangan  khusus galian C yang dipaksa ditutup karena diketahui tak berizin.

Ada delapan lokasi yang ditutup  oleh aparat. Delapan titik galian  C yang ditutup aparat kepolisian itu tersebar di berbagai kecamatan. Tiga titik di Kecamatan Singojuruh,   yaitu satu lokasi di Desa Gambor, dua lokasi di Desa Kemiri dan satu  lokasi di Desa Wonosobo, Kecamatan  Srono.

Sementara itu, ada empat titik pertambangan tipe pasir batu  (sirtu) di Dusun Kejoyo, Desa  Tambong, Kecamatan Kabat yang juga ditutup. (radar)