Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Dapat Arak Bali dan Mansion

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

GLAGAH – Keamanan dan ketertiban masyarakat jelang pilbup menjadi harga mati bagi aparat kepolisian. Untuk mewujudkan itu, jajaran Polres Banyuwangi pun giat menggelar operasi penyakit masyarakat. Salah satu sasarannya adalah memberangus praktik peredaran minuman keras yang masih tersebar di luas di masyarakat.

Itu, diantaranya tampak dari penggerebekan yang dilakukan anggota Satuan Sabhara Polres Banyuwangi di sebuah rumah di lingkungan Sasakperot, Kelurahan Bakungan. Kecamatan Glagah, kemarin. Dari rumah yang diketahui milik Rubinah itu, polisi mengamankan sedikitnya 84 botol arak bali dan minuman keras lain, seperti Vodka dan Mansion.

Kehadiran petugas membuat pemilik rumah kaget. Sebab, kehadiran petugas itu tidak disangka Rubinah. Dari penggerebekan itu, arak bali menjadi primadona. Jumlahnya lebih banyak, yakni mencapai 75 botol kemasan 1,5 liter.

Selain itu juga ada Mansion dan Vodka ukuran 650 mililiter dan 450 mililiter. Atas perbuatannya memperjualbelikan miras, Rubinah harus berurusan dengan polisi. Dia dikenai tindak pidana ringan atas perbuatannya. “Dia ditipiring karena miras itu belum sampai diedarkan,” ujar AKP Sudarmaji, Kasatsabhara Polres Banyuwangi. (radar)