The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Take Run and Sleep Girlfriend, Teenager 19 Songgon Police Arrested This Year

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – MR (19) residents of Tegalrejo Hamlet, Bayu Village, Songgon District, Banyuwangi ditangkap aparat Polsek Songgon. MR ditangkap karena membawa lari gadis remaja dibawah umur berinisial DSA (16) yang beralamat di Dusun Songgorejo, Songgon Village.

Kasus ini, menurut Kapolsek Songgon AKP Drs. Suwanto Barri,S.H, melalui Bripka Effendi Suryanto, S.H selaku penyidik Polsek Songgon bermula dari adanya laporan dari orang tua korban (24/11/2017).

“Orang tua korban melapor ke Polsek Songgon karena anak gadisnya melarikan diri bersama pacarnya (MR) since 20/11/2017 then," he explained.

Menerima laporan tersebut, lanjut Effendi, anggota Polsek Songgon langsung bergerak mencari keberadaan korban dan tersangka. Informasi yang diperoleh korban dan tersangka berada di rumah Kepala Dusun Tegalrejo.

Mendengar informasi tersebut, anggota pun langsung merapat ke lokasi dan melakukan penangkapan, selanjutnya keduanya langsung di bawa ke kantor Polsek Songgon," he explained.

Nah, dari hasil penyidikan diketahui korban dan tersangka telah menjalin hubungan asmara selama 9 month. Selama pelarian, korban oleh tersangka dibawa ke rumah kos kosan yang berada di wilayah Kampung Ujung Banyuwangi.

“Korban dan tersangka melarikan diri dari rumah selama 7 day. Korban dibawa tersangka ke rumah kos kosan, kemudian selama pelariannya, korban dan tersangka melakukan hubungan intim sebanyak 1 kali di rumah kos kosan tersebut,” jelas Effendi.

Dia juga menambahkan perkara ini selanjutnya dilimpahkan ke Polres Banyuwangi. “Karena Tempat Kejadian Perkara (crime scene) berada di wilayah Polsek Kota, maka Polsek Songgon melimpahkan perkara ini ke Polres,” he added.