The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Catch City and Courier, Police Secure Thousands of Koplo Pills

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Satuan Unit Reskrim Polsek Songgon berhasil menangkap seorang bandar dan seorang kurir pil jenis Trihexyphenidyl dan Dextro, Tuesday (13/2), around 20.30 WIB.

Keduanya adalah Edi Susanto (26) dan Beni Kristanto (20) asal Dusun Wonorejo, Balak Village, Songgon District, Banyuwangi District.

Pelaku ditangkap di rumahnya usai melayani pembeli. Tersangka bernama Edi adalah pemilik barang, sedangkan yang bernama Beni sebagai penjual,” ungkap Kapolsek Songgon AKP Subakin, melalui Kanit Reskrim, Aiptu Sukti.

Penangkapan tersebut, it's clear, berawal informasi dari warga bahwa di rumah tersangka sering dijadikan transaksi jual beli obat sediaan farmasi tersebut. Dari tangan kedua tersangka polisi berhasil menyita 2800 butir pil yang masuk dalam daftar G.

“Exist 2200 butir jenis Pil Trex, and 600 butir jenis pil Dextro, selain itu kita juga menyita uang tunai Rp 280 ribu yang diduga hasil penjualan, handpone Android dan 15 wine bottle,” clear.

Pelaku yang sehari hari menganggur ini mengaku sudah dua bulan menjalankan bisnis haram ini. Ia juga mengaku hanya menjual pil tersebut dengan partai besar dan menjual per 100 items with a price of Rp 150 thousand.

Pelaku mendapatkan barang tersebut dari kabupaten Jember, dengan harga 700 ribu per boks dengan isi 1000 item. Dalam satu bulan pelaku bisa menghabiskan 3 until 5 Box,” he said.

Akibat perbuatannya yang menjual sediaan obat farmasi tanpa dilengkapi izin dan dokumen resmi, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 197 sub article 196 UU RI No 36 year 2009 about health, dengan ancaman hukuman 15 years in prison