The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Fugitive fornication Arrested in NTB

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Tersangka M. Heri Rohmanto saat dimintai keterangan di ruang reskrim Polsek Pesanggaran, yesterday (13-7).

PESANGGARAN – Berakhir sudah petualangan M. Heri Rohmanto, 24, warga Dusun/Desa Kandangan, Kecamatan Pesanggaran. Setelah setahun menjadi buronan dalam kasus membawa kabur dan pencabulan anak dibawah umur, akhirnya berhasil ditangkap polisi.

Heri oleh polisi ditangkap di tempat kerjanya yang ada di Kota Turide, West Nusa Tenggara (NTB). “Tersangka itu kita jemput ditempat persembunyiannya lalu kita bawa ke polsek,” said the Pesanggaran Police Chief, AKP Sudarsono melalui Wakapolsek Pesangaran, Iptu Rudi Sunarianto.

Menurut wakapolsek, laporan dugaan pencabulan dengan korban berinisial NK yang masih tetangganya di Desa Kandangan, itu sudah setahun lalu. Saat ada laporan, polisi sudah memburu. “Pelaku itu menghilang saat akan kita tangkap,” he said.

So far, light him, polisi masih terus melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan inforrnasi keberadaan tersangka, yakni di NTB. “Positif berada di NTB, kita langsung berangkat untuk menjemput,” the light.

Kepada Jawa PosRadar Genteng, Heri mengaku perbuatan yang dilakukan bersama NK itu suka sama suka. Because, selama ini memang pacaran. “Kami juga sudah menikah saat berada di Lombok (NTB),” the light.

Tersangka mengaku selama setahun pergi bersama NK, dia berpindah-pindah tempat. Previously, pernah dua bulan tinggal di Bali. Dari Bali pindah ke Sukaraja, Ampenan, Lombok. “Di Lombok menikah dengan bantuan seorang ustad,” he said.

Setelah menikah, Heri mengaku masih berpindah lagi ke Linggar, kemudian ke Senggigi dan di lanjut Batu Layar. Daerah terakhir yang disinggahi adalah Turide, NTB. Dikota yang terakhir ini, dijemput polisi bersama keluaga NK. “Saya dijemput saat kerja di tukang las,” the light. (radar)