The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Edarkan Pil Trex dan Dextro, Pemuda Ini Terancam 10 Prison Years

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Barang bukti saat diamankan polisi

CLURING – Anggota Unit Reskrim Polsek Cluring menangkap Moch. lmron Rosidi, 25, residents of Purwosari Hamlet, RT 2, RW 8, Benculuk Village, Cluring District, Sunday night (30/7). Tersangka diringkus di rumahnya karena dicurigai sebagai pengedar pil Trihexypenidyl (trex) dan Dextro.

Imron Rosidi ditangkap polisi sekitar pukul 20.00. Saa iitu, tersangka akan keluar rumah untuk mengedarkan pil trex dan dextro. “Penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasar informasi dari warga,” cetus Kanitreskrim Polsek Cluring, lpda Hariyanto.

When caught that, light him, dari tangannya polisi berhasil menemukan barang bukti (BB) berupa pil trex dan dextro. Untuk pemeriksaan, pemuda itu langsung dibawa ke polsek. “Saat kita tangkap tersangka membawa BB,” the light.

According to the kanitreskrim, BB yang berhasil disita dari tangan tersangka itu berupa 130 trex pills butir, and 124 butir pil dextro. Besides that, juga ada uang tunai Rp 240 thousand, dua plastik klip, dan handphone merek Asus.

Tersangka dan semua BB kita amankan di polsek,” he said. Dari keterangan tersangka, it's clear, BB berupa pil trex dan dextro itu didapatkan dari seseorang yang tinggal di Kecamatan Tegaldlimo.

Kasus ini terus kita dalami untuk mengungkap kemungkinan adanya pengedar lain terutama di Kecamatan Cluring,” clear. For his actions, tersangka oleh polisi dijerat dengan pasal 196 sub 197 RI Law No 36 year 2009 about health.

Untuk ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 billion,” he said. (radar)