The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Edarkan Pil Trex dan Tramadol, Man from Muncar Arrested by Police

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Septiyan Hamsyah alias Tiyan alias Tuwek (25), residents of Dusun Krajan RT 01 RW 15 Tembokrejo Village, Muncar District, Banyuwangi Regency, yang diduga telah mengedarkan pil trex dan tramadol diamankan anggota Polsek Muncar, Wednesday (14/2/18).

Kapolsek Muncar Kompol Toha Choiri menyatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat sekitar. Warga melaporkan kalau rumah pelaku sering dijadikan tempat untuk transaksi pil tramadol dan trex.

Berawal dari informasi warga, anggota resmob melakukan lidik dan hasilnya benar kalau rumah pelaku sering dijadikan transaksi jual beli sediaan farmasi jenis tramadol dan pil trex,” ucap Kompol Toha Choiri, Friday (16/2/18).

Berdasarkan hasil pengintaian tim resmob, didapati beberapa pemuda yang datang ke rumah pelaku. Ketika dilakukan penggeledahan terhadap pemuda yang keluar dari rumah pelaku, Samsul Huda (20) residents of Dusun Krajan, Tembokrejo Village, Muncar District, petugas menemukan pil trex dan tramadol.

Selanjutnya si pembeli kami bawa ke rumah pelaku, dan di sana akhirnya kami dapatkan barang bukti pil trex dan tramadol serta uang tunai yang diduga hasil penjualan,” ujar Kompol Toha.

Dengan temuan tersebut, akhirnya Septiyan digelandang ke Mapolsek Muncar. Dan aparat Polsek Muncar berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai hasil penjualan Rp 341 thousand, sebuah HP merk Sony warna hitam berisi transaksi-transaksi, satu bungkus rokok Dunhil hitam, 22 butir pil tramadol, 31 butir pil trex dan beberapa bungkus plastik klip.

Hingga saat ini polisi terus melakukan pengembangan kasus untuk mencari pelaku lain yang ikut terlibat,” tandas Kompol Toha Choiri yang sebelumnya menjabat sebagai kapolsek Rogojampi ini.