The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Pregnant Boyfriend Threatened 15 Prison Years

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Illustration

CLURING-RB, 16, and his family seems to have to fight hard if they don't want to stay in prison for long. Gara-gara dituding telah menghamili pacarnya, HIS, 16, lulusan SMP itu terancam hukuman 15 years in prison.

Dalam kasus dugaan persetubuhan pada anak di bawah umur itu, RB yang tinggal di Desa Taman agung, Cluring District, itu oleh polisi dijerat dengan pasal 76 D I pass 81 Law (UU) RI, number 35 year 2014 tentang perubahan atas UU RI, number 11 year 2012 tentang perlindungan anak Jo UU RI, number 11 year 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

“Tersangka tetap ditahan, tetapi penahanannya berbeda dengan orang dewasa. Untuk ancaman hukuman maksimal 15 years in prison, tetapi nanti melalui peradilan anak,”Said Chief Cluring Police, Iptu Bejo Madrias melalui Kanitreskrim, Ipda Hariyanto.

According to the kanitreskrim, proses hukum tersangka yang masih ABG itu masih tahap penyidikan. Untuk penyusunan berkas, tersangka masih akan diperiksa lagi. “Proses akan kita lalui semua, tersangka yang masih di bawah umur juga akan mendapat hak-haknya di mata hukum. Anyway, perbuatannya tidak bisa dibenarkan menurut hukum,He said.

From the observation of Jawa Pos Radar Tile, RB yang kini diamankan di ruang tahanan polsek itu dijenguk oleh sejumlah keluarganya kemarin (20/3). "Day (RB) tinggal sama neneknya,” terang salah satu keluarganya itu. Tersangka yang tinggal bersama neneknya itu, setelah ibunya lama bekerja di luar negeri dengan menjadi TKI. Sedang bapaknya, bekerja di Sumbawa, NTB.

“Di rumah hanya bersama neneknya yang sudah tua,He said. As previously reported by this daily, diduga telah menghamili pacarnya, RB, 16, asal Desa Tamanagung, Cluring District, arrested by local police, Sunday (19/3).

Untuk sementara, tersangka itu diamankan di ruang tahanan polsek sambil menjalani pemeriksaan. Polisi yang menangkap tersangka itu, setelah sebelumnya mendapat laporan dari orang tua korban, HIS, 16. In his report to the police, orang tua korban yang tinggal di Desa Tampo, Cluring District, it doesn't accept because his daughter is pregnant 1,5 month.

Dari laporan keluarga korban, tersangka kita jemput di rumahnya, ” said Police Chief Cluring, Iptu Bejo Madrias. According to the police chief, Alleged sexual intercourse by a new big child couple (ABG) that, brmula saat perkenalan saat keduanya sama-sama sekolah SMP di wilayah Kecamatan Cluring.

”Pasangan remaja ini mengakunya pacaran,He said. In the description on the policy, hubungan layaknya suami istri yang dilakukan pasangan remaja itu, terjadi hingga enam kali. First, it's clear, mereka melakukan di rumah tersangka pada 30 January 2017. ”Tersangka menghubungi korban melalui hand phone (HP) agar datang ke rumahnya," he said.(radar)