The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Travel Employees Distribute Koplo Pills

Tersangka Ruswandi Eka Samiaji
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Tersangka Ruswandi Eka Samiaji

BANYUWANGI – Seorang karyawan travel diringkus Satnarkoba Polres Banyuwangi karena kedapatan mengedarkan pil koplo jenis Trihexyphenidyl (trex). As a result of his actions, lelaki bernama Ruswandi Eka Samiaji alias Panjul, 24, itu harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Banyuwangi.

Panjul yang warga Jl. Agung Wilis No. 31, Kelurahan Temenggungan, Banyuwangi itu diringkus pukul 20.00 Thursday night (14/9). Previously, polisi mengendus gelagat Panjul karena memberikan pil trex kepada sejumlah remaja di sekitar tempat kerjanya.

Saat diringkus, Panjul baru saja memberikan pil koplo tersebut kepada dua orang remaja, yakni AR dan DH. “Barang bukti pil koplo kita sita dari saksi AR sebanyak 18 butir dan dari saksi DH 10 item,” jelas Kasat Narkoba, AKP Ambuka Yuda melalui Kaur Bin Ops, Iptu Suryono Bakti.

Dari pengakuan kedua saksi itulah, petugas langsung memburu pelaku pengedar pil trex tersebut. Petugas langsung memburu pelaku dan berhasil ditangkap di kantor travel yang beralamat di Perumahan Brawijaya Cevilla Indah Blok I, Kebalenan Village, Banyuwangi District.

Dari hasil penangkapan itu, polisi juga kembali menemukan barang bukti tambahan berupa pil trex sebanyak 12 item, satu buah HP Mito warna hitam, lima potongan grenjeng rokok warna merah, and cash Rp 90 thousand.

Tersangka kini masih menjalani pemeriksaan Intensif untuk melengkapi berkas perkara. Dari pemeriksaan tersangka, polisi sudah mendapatkan beberapa informasi guna pengembangan kasus ini.

Kami masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” terang Suryono Bakti. For his actions, The suspect is charged with Article 197 sub article 196 Undang-Undang nomor 36 year 2009 about health. Tersangka saat ini ditahan di rumah tahanan Polres Banyuwangi. (radar)