The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

House Renovation Project Corruption, Sulihyono Finally Goes to Jail

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Korupsi-Program-Bedah-Rumah-Desa-Banjarsari

Korupsi Program Bedah Rumah Desa Banjarsari

BANYUWANGI – Setelah sempat molor, penyidikan kasus dugaan korupsi program bedah rumah di Desa Banjarasari, Glagah District, year 2013 rampung digelar. Itu ditunjukkan dengan pelimpahan satu dari dua tersangka, yaitu Sulihyono, ke meja penuntutan.

Sejak kemarin penggarap program bedah rumah yang menyandang status tersangka sejak 2014 itu mendekam di sel tahanan Lapas Banyuwangi. Kejaksaan Negeri Banyuwangi yang menangani perkara itu secara resmi melakukan penahanan Sulihyono terhitung mulai pukul 14.00 yesterday.

Didampingi penasihat hukumnya, Ribut Puryadi, Sulihyono diangkut menuju Lapas Banyuwangi menggunakan mobil tahanan kejaksaan setelah menjalani pemeriksaan singkat di kejaksaan mulai pukul 10.00. Dear, kejaksaan belum melakukan penahanan terhadap Anggrid Mardjoko, tersangka lain.

Mantan koordinator Tim Pendamping Masyarakat Desa Banjarsari dan Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat pada kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Banyuwangi itu sedianya juga dipanggil pada waktu yang sama kemarin. Dear, yang bersangkutan tidak hadir.

Informasi di internal kejaksaan menyebutkan Anggrid absen dari panggilan karena sakit. Just a reminder, kasus bedah rumah itu bergulir sejak 2014 ago. Penyidik kejaksaan telah menetapkan dua tersangka, yakni Sulihyono dan Anggrid Mardjoko.

Keduanya merupakan koordinator Tim Pendamping Masyarakat Desa Banjarsari dan kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Banyuwangi.

In action, keduanya diduga kuat memotong anggaran perbaikan rumah dengan total anggaran Rp 975 juta yang berasal dari APBN 2013 that. Setiap rumah sedianya mendapatkan bantuan bahan material bangunan senilai Rp 7,5 million. in fact, penerima bantuan hanya menerima kurang dari Rp 2 million.

Di sana ada sekitar 126 warga menerima dana bedah rumah dari APBN 2013 dengan total anggaran Rp 975 million. Dana tersebut ditransfer langsung ke penerima dan digunakan membeli bahan bangunan di toko material yang sudah ditunjuk.

Dalam penyelidikan ditemukan bahwa UD. Podo Tresno, toko bangunan yang ditunjuk, hanya menerima Rp 375 million. So that, ada selisih yang diduga kuat dibagi-bagi dan dinikmati beberapa oknum pejabat yang terkait kasus itu.

Dari hitungan penyidik, ada potensi kerugian negara sekitar Rp 300 juta yang muncul dari program itu. Dear, pihak kejaksaan belum memberikan keterangan resmi terkait penahanan Sulihyono. Kasi Pidus Adi Imanuel Palebangan dan Kasi Intelijen Ristopo Sumedi yang berwenang menjadi juru bicara kasus itu tidak bisa dihubungi.

Keduanya kompak mematikan hand phone kemarin sore. Meanwhile, penahanan Sulihyono dibenarkan kuasa hukumnya, Ribut Puryadi. Menurut Ribut, setelah melakukan penelitian berkas, kliennya langsung ditahan kejaksaan. “Yes, benar klien kami telah ditahan kejaksaan," he explained.

Dalam berkas yang dibacakan sekilas, ada potensi kerugian negara Rp 300 juta yang dimunculkan akibat program bedah rumah itu. On the other hand, pengacara asal Rogojampi itu sangat menyayangkan atas penahanan kliennya. Dia mempertanyakan uang Rp 50 juta yang sempat disetorkan kliennya kepada oknum kejaksaan dalam perkara itu.

That money, menurut Ribut, merupakan jaminan bahwa kliennya tidak akan ditahan dalam kasus itu. Ribut menegaskan ada saksinya ketika uang tersebut diserahkan kepada jaksa yang meminta uang tersebut. “Itu yang membuat kami keberatan atas penahanan ini. Kami sudah serahkan jaminan tapi masih ditahan,"he said. (radar)