The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Palak Modern Shop Visitors, 8 Out of Town Youth Arrested

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Satpol PP Banyuwangi mengamankan 8 pemuda asal luar kota dari kawasan toko modern Alfamart, Sunday night (11/3/18). Delapan pemuda yang mengaku sebagai komunitas Vespa tersebut diamakan karena kedapatan membuat tidak nyaman dan membuat resah beberapa pengunjung yang melintas dan hendak berbelanja di toko modern tersebut.

Even, ada warga yang mengaku sempat dimintai uang dengan nada memaksa. Sehingga beberapa warga lainnya pun bergegas melapor kepada aparat pemerintah daerah di Kecamatan Srono atas ulah pemuda tersebut.

Ke delapan pemuda tersebut adalah Destria Arga Derangga (21) dan Kharis Ansori (21), keduanya asal Kemlagi, Mojokerto; Agus Waluyo (21), asal Purwantoro, Wonogiri; Indri Dwi Putra (20), Imam Burhanudin (24) dan Didik Prastiawan (28), ketiganya beralamat di Tulungagung; Rama Tri Mulyanto (19) dari Lampung Tengah serta Satria Setiawan (22) dari Kota Tebo, Jambi.

“Kasi Trantib Kecamatan Srono lalu mendatangi TKP sesuai laporan warga dan langsung mengamankan delapan pemuda luar kota itu. Selanjutnya tepat jam 20.00 WIB, mereka dikirim ke mako Satpol PP Banyuwangi,” ungkap Kabid Penegakan Perda Satpol PP Banyuwangi Joko Sugeng Rahardjo SH MH kepada media ini.

Di mako Satpol PP Banyuwangi, 8 pemuda itu langsung mendapat pembinaan. Rambut mereka dicukur cepak dan dirapikan. Sementara sebuah kendaraan Vespa yang dijadikan alat tumpangan 8 pemuda tersebut diamankan di kantor Kecamatan Srono berikut sebuah gitar.

“Saat kami interogasi di mako, benar adanya mereka sempat meminta uang dengan memaksa kepada pengunjung Alfamart Srono. Karena ada aspek hukumnya, setelah kami koordinasikan bersama, right at 21.30 WIB, 8 pemuda itu kami kirim ke Polsek Srono selaku pemangku wilayah hukum setempat,” papar Joko Sugeng R.

Menurut Joko Sugeng, kewenangan dan tupoksi satpol PP adalah penegakan perda. “Untuk pelanggaran ketertiban umum sebagaimana Perda No 11 year 2014, sudah kami lakukan pembinaan. Untuk unsur hukumnya berupa dugaan pemalakan menjadi domain aparat kepolisian,"he said.