The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Polisi Gerebek Rumah Pengedar Pil Koplo di Muncar

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Satreskoba Polres Banyuwangi menggerebek sebuah rumah dan berhasil meringkus seorang pengedar pil koplo yang diketahui bernama Mahrus (58) beserta Barang Bukti (BB) yang disembunyikan di kandang bebek.

Pria yang tinggal di kawasan Dusun Tratas RT 02 RW 05 Desa Tratas, Muncar District, Kabupaten Banyuwangi tersebut di kenal sebagai pengedar pil koplo dengan pembeli dari berbagai kalangan.

Ketika melakukan pengerebekan, aparat kepolisian tidak berhasil menemukan barang bukti apapun di dalam rumah tersangka. Petugas pun berkeliling mengitari sekeliling rumah hingga berhasil menemukan sekitar 198 butir obat jenis Trihexyphenidyl yang di bungkus plastik klip, di kandang bebek belakang rumah tersangka.

Banyuwangi Police Narcotics Head, AKP Muh. Indra Najib melalui KBO narkoba, Iptu Suryono Bhakti said, from to 198 butir obat Trihexyphenidyl tersebut di kemas dalam 12 kilp masing masing berisi 12 item and 9 klip masing masing berisi 6 item.

"Besides that, juga di amankan uang tunai sejumlah Rp 190.000 yang merupakan hasil penjualan, as well as 1 cell phone unit,” ungkap Iptu Suryono.

“Selain dari tangan tersangka Mahrus, petugas juga mengamankan barang bukti dari tangan Hendro Setiawan dan Ardianto Widaresta masing masing sebanyak 12 item,” he added.

Mereka di tangkap kepolisian saat sedang mengkonsumsi obat obatan sediaan farmasi tersebut. Saat di tanya, mereka mengaku membeli dari tersangka Mahrus.

Namun menurut Iptu Suryono, keduanya hanya di kenakan sangsi membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali, karena mereka sebagai pemakai pil koplo.

“Yang mendapatkan sangsi hukuman penjara adalah pengedarnya,” tutur Iptu Suryono.

Until now, kepolisian melakukan pengembangan penyidikan guna mengetahui kemungkinan adanya jaringan tersangka.

Tersangka beserta barang buktinya kini di amankan di Mapolres Banyuwangi. And for all his deeds, tersangka di jerat pasal 197 sub article 196 RI Law No 36 year 2009 about health, with the maximum penalty 5 years in prison.

Keywords used :