The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

SD Protholan Distributes Koplo Pills

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Edi Santoso terduga pengedar pil trek asal Muncar

BANYUWANGI – Eddie Santoso, 20, Sampangan Hamlet residents, Kedungrejo village, Muncar District, harus berurusan dengan pihak berwajib. because of, remaja protholan Sekolah Dasar (SD) itu diduga kuat mengedarkan obat berbahaya jenis Trihexyphenidyl (trex).

Edi ditangkap aparat Satuan Narkoba Polres Banyuwangi saat berada di wilayah Dusun Palurejo, Tembokrejo Village, Muncar District, Last Friday night (12/5). When searched, aparat menemukan barang bukti (BB) in the form of 35 trex pills butir, tiga bendel plastik klip, satu hand phone (HP), as well as cash Rp 740 ribu yang diduga hasil transaksi pil yang bikin koplo itu.

Banyuwangi Police Narcotics Head, AKP Ambuka Yudha Hardi Putra mengatakan, remaja protholan SD itu ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke ruang tahanan Polres Banyuwangi.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka ditahan di rumah tahanan (prison) Banyuwangi Police Headquarters,” he said yesterday (13/5). Kasat Narkoba Ambuka menambahkan, berdasar hasil penyidikan sementara, tersangka Edi mengaku mendapatkan pil trex dari seseorang yang mengaku bemama Faris.

But honey, Edi yang diketahui “only” mengenyam pendidikan hingga kelas lima SD itu mengaku tidak tahu persis alamat Faris. “Clear, suspect (Edi) mengakui transaksi jual beli trex antara dirinya dan Faris dilakukan di wilayah Kecamatan Muncar,” he said.

As a result of his actions, Edi terancam hukuman penjara hingga 15 year. Aparat menjerat pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan ini dengan Pasal 197 subsidiary Article 196 Law (UU) RI No 36 Year 2009 about health.

Sembari melanjutkan proses hukum terhadap tersangka Edi, kami terus mencari dan mengejar pelaku yang lain,” pungkas Ambuka. As reported, aparat Satnarkoba Polres Banyuwangi terus menggaungkan perang terhadap penyalahgunaan narkotika dan obat-obat berbahaya di bumi Blambangan.

Proven, polisi berhasil meringkus enam tersangka hanya dalam tempo kurang dari 24 jam pada Rabu (10/5) then. Tiga tersangka dibekuk di wilayah Kecamatan Gambiran lantaran kedapatan membawa sabu-sabu (SS). Sedangkan tiga tersangka lain diciduk di wilayah Rogojampi akibat kedapatan membawa dan mengedarkan obat keras jenis trex.(radar)