Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Terapkan Aturan Baru, Tim Kemenhub dan ASDP akan Turun ke Ketapang

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Puluhan-pedagangan-asongan-Pelabuhan-Ketapang-mendatangi-kantor-ASDP-Ketapang-memprotes-larangan-berjualan-di-atas-kapal-yang-diberlakukan-direksi-ASDP-beberapa-waktu-lalu.

Aturan Baru Barlaku September

BANYUWANGI – Ini kabar gembira bagi para pedagang asongan dan para pelaku usaha lain yang beroperasi di kawasan  Pelabuhan Ketapang, Kecamatan  Kalipuro, Banyuwangi. Aturan larangan berjualan di atas kapal yang beberapa waktu  lalu sempat diberlakukan PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan  (ASDP) Indonesia  Fery Ketapang, ditunda hingga 23 September mendatang.

Bukan sekadar menunda, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan ASDP pusat bakal turun langsung ke Ketapang dan mencari solusi terbaik terhadap  larangan berjualan di atas kapal sesuai Peraturan Menteri Perhubungan  (Permenhub) Nomor 29 Tahun 2016 tersebut.

Kesiapan tim Kemenhub dan ASDP datang langsung ke Ketapang, itu disampaikan Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana  Negara kemarin (26/4). Made dan wakil ketua dewan, Joni  Subagio, serta tujuh pimpinan fraksi  di lembaga DPRD Banyuwangi  mendatangi kantor Kemenhub dan ASDP pusat Senin lalu (25/4).

Itu  dilakukan untuk memenuhi janji memperjuangkan aspirasi para  pedagang asongan yang sempat wadul ke lembaga dewan pekan lalu. “Pertama kami ke Dirjen  Perhubungan Darat Kemenhub  yang mempunyai kewenangan atas Permenhub Nomor 29 Tahun  2016. Selanjutnya, kami ke ASDP pusat,” ujar Made.

Made menuturkan, di Kementerian  Perhubungan pihaknya ditemui Kasubdit Sarana dan  Prasarana. Pihak kasubdit mengatakan aturan tersebut sudah jelas, berlaku enam bulan setelah ditetapkan. “Aturan ditetapkan 23 Maret 2016, maka  berlakunya sebenarnya efektif per 23 September,” kata dia.

Sebelum 23 September, imbuh Made, pihak Kemenhub berharap ada forum konsolidasi, musyawarah, atau rembug. “Sebetulnya  ada waktu yang cukup panjang untuk konsolidasi atau musyawarah,secepatnya akan turun  ke Ketapang untuk konsolidasi  dengan semua pihak terkait,”  cetus politikus PDIP tersebut.

Setelah menemui pihak Kemenhub, rombongan pimpinan  dewan dan pimpinan fraksi mendatangi kantor ASDP pusat.  Saat itu, rombongan wakil rakyat  asal Banyuwangi ditemui Direksi SDM ASDP. Kepada pihak
ASDP pusat, para anggota  dewan meminta Permenhub  Nomor 29 Tahun 2016 tidak terburu-buru diterapkan.

“Ada waktu untuk konsolidasi. Jangan diterapkan dulu, biar semua pihak bisa menerima,” cetusnya. Karena pihak Kemen hub dan ASDP berjanji akan turun ke Ketapang dan berdiskusi dengan pihak-pihak terkait, Made mengaku larangan berjualan di atas kapal untuk sementara tidak diberlakukan.

“Sekarang kita tunggu, karena pihak ASDP ber janji akan berdiskusi dengan dirut dan akan ketemu secara ber sama-sama di Ketapang. Orang-orang pusat yang ber kompeten akan bertemu ke Ketapang. Sementara kita sepakat, aturan itu tidak diberlakukan dahulu,” paparnya.

Ditanya apakah setelah 23 September para pedagang asongan dan pelaku usaha lain akan dilarang berjualan di kapal dan zona-zone tertentu di kawasan pelabuhan, Made menegaskan, keputusan final tergantung hasil rembug pihak Kemenhub, ASDP, dan stakeholder terkait di Ketapang.

Namun dia optimistis akan ada solusi terbaik atas permasalahan yang dikeluhkan para pelaku usaha di Ketapang tersebut. “Karena mereka (Kemenhub dan ASDP) sepakat, aturan harus berjalan, tetapi ada solusi. Harus ada win-win solution,” pungkasnya. (radar)