The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

The end of the runaway father of lecherous in Banyuwangi after a fugitive for four months

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Selama kurang lebih empat bulan melarikan diri, seorang ayah bejat di Banyuwangi bernama Hendy Irawan (36) berhasil dibekuk Polisi. Warga Dusun Blokagung, Karangdoro Village, Tegalsari District, This Banyuwangi, tega setubuhi anak kandungnya hingga hamil.

“Pelaku kita tangkap di Jogja, setelah jadi buron kurang lebih empat bulan,” kata Kapolsek Tegalsari Iptu Lipur, Thursday (15/4/2021).

Terbongkarnya kasus persetubuhan terhadap anak kandung tersebut dilaporkan oleh Kakek korban pada 27 January 2021 then.

Tersangka diketahui menghamili anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun itu berdasarkan pengakuan korban setelah ditanya terkait perubahan fisiknya.

“Korban ini disetubuhi pertama kali pada Agustus 2020 dirumahnya. Saat itu tersangka dalam keadaan mabuk,” jelas Lipur.

Diduga karena telah lama bercerai dengan sang istri yang kini bekerja di Hong Kong pada tahun 2018 then, menjadi motif tersangka tega melampiaskan hawa nafsunya ke anak kandungnya tersebut sebanyak 10 kali.

“Korban ini melayani karena takut saja. Sedangkan Ibu korban bekerja di hongkong sejak bercerai," he said.

For his actions, tersangka dijerat Pasal 76D junto pasal 81 the 1, 2 and 3 UU Ri nomor 7 year 2016 penetapan atas peraturan pemerintah Nomor 1 /2016 pengganti Uu nomor 23 /2002 about child protection.

“Threat of punishment 15 tahun dan bagi pelaku ayah kandung dapat ditambah 1/3 dari hukuman tersebut,”pungkasnya.(guh)

Source : https://seblang.com/2021/04/15/akhir-pelarian-ayah-bejat-di-banyuwangi-usai-buron-empat-bulan/