The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Student Violence, Youth from Muncar Arrested by Police

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – A young man named Dandi Kurniawan (20), perpetrators of persecution from the hamlet of Kalimati RT 05 RW 05 Kedungrejo village, Muncar District, Banyuwangi Regency, diringkus Tim Reskrim Polsek Muncar, Tuesday (11/9/2018) night.

Korbannya adalah Muhamad Riski Ramadhan, seorang pelajar kelas 2 SMK yang masih berusia 17 year, residents of Sampangan Hamlet RT 02 RW 01 juga desa yang sama, Kedungrejo village, Muncar District, Banyuwangi Regency.

Saat melakukan penganiayaan, pelaku yang berusia 20 tahun ini menggunakan sebilah/senjata tajam sejenis roti kalung dengan model/simbol Batman, yang di bagian ujung-ujungnya tajam dan ada tali warna merah.

as a result, kepala korban yang dihantam sajam rantai kalung tersebut langsung luka berdarah-darah di bagian kepalanya dan mesti dilarikan ke Pusat Kesehatan Umum (PKU) Muncar.

Kapolsek Muncar Kompol Toha Choiri menjelaskan, awalnya pada Selasa (11/9/18) about o'clock 21.00 WIB, korban sedang duduk-duduk di depan warnet Ikhtiar Net, di Dusun Sampangan bersama teman-temannya antara lain Arif, Fahmi dan Rosiki. Tiba-tiba datanglah pelaku berboncengan bersama 2 orang temannya yang tidak dikenal korban.

Pelaku bersama 2 temannya ini mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam. Lalu pelaku turun dari motornya, tanpa basa-basi dia langsung memukul teman korban yang bernama Arif menggunakan tangan kanannya tepat mengenai pipi sebelah kanan sebanyak 1 kali. Because of fear, tanpa sempat melakukan perlawanan Arif ini melarikan diri menjauh dari lokasi kejadian,” he explained, Wednesday (12/9/18) sore.

Mengetahui Arif kabur, pelaku tidak melakukan pengejaran, namun justru dia mengambil sajam berupa rantai kalung dari saku kanannya, dan memasang rantai kalung tersebut di tangan kanannya.

Pelaku langsung memukul kepala korban yang bernama Muhamad Riski Ramadhan, menggunakan rantai kalung tersebut sebanyak 1 kali tepat mengenai kepala bagian atas belakang. Karena ada ramai-ramai, orang-orang yang ada di dalam warnet berhamburan keluar. Nah, pelaku yang mengetahui banyak orang, bersama temannya takut lalu melarikan diri naik motor Honda Beat nya,” urai Kompol Toha Choiri.

Kata Kompol Toha Choiri, penangkapan terhadap pelaku penganiayaan ini merupakan bagian dari keberhasilan Operasi Sikat Semeru 2018.

Malam itu juga pelaku kita buru dan berhasil kita amankan, berikut kita sita pula barang bukti (BB) berupa sebilah sajam jenis rantai kalung dengan model/simbol Batman yang di ujung-ujungnya tajam dengan tali warna merah. Pelaku kita jerat dengan pasal 2 verse (1) UU Darurat No. 12 Year 1951, sub article 351 verse (1) KUHP,” strictly.

Untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan dugaan keterlibatan pihak lainnya, saat ini pelaku yang sudah naik kelas menjadi tersangka diinapkan di Rutan Mapolsek Muncar.

Segera setelah berkas acara pemeriksaan (BAP) usai, akan kita limpahkan ke JPU di Kejari Banyuwangi guna diteruskan ke proses persidangan,” pungkas Kompol Toha Choiri.