The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Happy Saturday Party, 4 Remaja Digerebek Satreskoba Polres Banyuwangi

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
4 Tersangka Diamankan Satreskoba Usai Pesta Sabu.

BANYUWANGI – Empat orang remaja yang 2 di antaranya perempuan dibekuk Satreskoba Polres Banyuwangi lantaran pesta Narkotika jenis sabu.

Keempat remaja itu adalah adalah Nathanael Juncordian (30) bertempat tinggal di Jalan Abdullah gang II nomor 45 RT 03 RW 02 Tukangkayu Village, Banyuwangi District, Ahmad Dimas Nito Kharisma (25) warga Jalan Udang Windu gang V nomor 43 RT 02 RW 04 Tukangkayu Village, Banyuwangi District.

And, Ika Dwi Lestari (21) warga Dusun Kedunen RT 03 RW 02 Desa Bomo, Kecamatan Rogojampi dan Dinda Ayu Ramadhani (21) warga Jalan Hayam Wuruk RT 03 RW 04 Penataban Village, Giri . District. Mereka di tangkap di rumah tersangka Nathanael.

Banyuwangi Police Narcotics Head, AKP Muh. Indra Najib melalui KBO Narkoba, Iptu Suryono Bhakti said, saat di gerebek oleh sejumlah anggota Satreskoba, keempatnya tidak bisa berkutik.

“Mereka masih dalam kondisi di bawah kesadaran akibat pengaruh sabu yang di konsumsi,” ujar Iptu Suryono.

Dari lokasi penggerebekan, petugas mengamankan barang bukti 5 a package of methamphetamine weighing 2,81 gram, 1 digital scales, 9 buah potongan sedotan berbagai warna, 5 bendel plastic klip, 2 buah skop, 1 buah bong lengkap, 3 gas lighters and 4 cell phone unit.

“Setelah di lakukan pengembangan penyidikan, narkotika jenis sabu yang mereka konsumsi maupun sisa 5 paket itu di beli dari tersangka Nathanael selaku si pemilik rumah,” tutur Iptu Suryono.

Apparently, selain sebagai bandar, tersangka Nathanael juga menyiapkan tempat untuk mengkonsumsi barang haram yang di jualnya.

Now, ke empat tersangka beserta barang buktinya di amankan di Mapolres Banyuwangi. And for all his deeds, they are under the law 114 sub article 112 sub article 132 RI Law No 35 year 2009 about narcotics, with minimal penalty 5 years in prison.