The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Depraved! Oknum Guru Ngaji Cabuli Santri

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

SONGGON – Perbuatan guru ngaji berinisial, MS, 43, asal Dusun Sumberasih, Sumberarum Village, Songgon District, ini benar-benar keterlaluan. Wednesday (22/12), pria itu ditangkap oleh polisi di tempat persembunyiannya di Bali, karena diduga telah mencabuli santrinya.

The irony, santri yang menjadi korban perbuatan bejat dari oknum guru ngaji itu, sebanyak empat santri. For inspection purposes, tersangka itu untuk sementara dijebloskan ke ruang tahanan polsek. “Tersangka kita tangkap di Bali, sekarang kita amankan di polsek,” cetus Kapolsek Songgon, AKP Suwanto Barri.

According to the police chief, perbuatan tidak senonoh yang diduga dilakukan MS, itu terjadi pada 22 Nopember hingga 23 November 2016, around 14.45 di Taman Pendidikan Quran (TPQ) di Dusun Sumberasih, Sumberarum Village, tempat tersangka mengajar ngaji.

Empat korban yang menjadi perbuatan bejat tersnagka itu, berinisial, NH, AP, AD, dan TR, semuanya masih berumur 11 tahun dan kelas V SD. “Saat peristiwa itu berlangsung, di pergoki salah satu orang tua korban dan langsung di laporkan ke polsek,"explained the police chief.

Dari laporan orang tua korban itulah, polisi langsung memburu tersangka. But, honey, polisi gagal menangkap karena tersangka itu keburu menghilang. Setelah sebulan dalam pelarian, polisi berhasil mengendus keberadaannya dan akhirnya tertangkap di daerah Kuta, Badung regency, Bali.

“Kita tangkap di Bali dan langsung kita bawa ke polsek,He said. At the police checking, tersangka mengakui telah mencabuli empat santrinya itu. Perbuatan itu, dilakukan di dalam kamar TPQ. “Pelaku ini menikah dua kali, dan semua istrinya meninggal, jadi lama menduda mungkin kebelet,"explained the police chief.

Dari keterangan tersangka, light him, perbuatan cabul itu dilakukan tersangka dengan bergantian. Empat korban dipanggil ke kamar yang ada di gedung TPQ. “Di kamar itu ada yang digerayangi, dan diperlakukan tidak patut," he said.

Sebagai barang bukti (BB), polisi juga mengamankan celana dalam motif kembang-kembang, kaus warna merah hitam, celana training warna oranye, dan surat pernyataan pengakuan tersangka yang dibuatdi kantor Desa Sumberarum.

For his actions, tersangka ini oleh polisi dijerat dengan pasal 82 Law (UU) number 23, year 2002 about Child Protection (PA) sebagaimana yang telah diubah oleh UU nomor 35 year 2014 with the maximum penalty 15 years in prison. (radar)