The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Seminggu Koma, Gadis Rizkia Korban Perampokan Muncar Meninggal Dunia

Photo: detikcom
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Photo: detikcom

BANYUWANGI – Gadis Rizkia (23), korban perampokan di Dusun Muncar, Kedungrejo village, Muncar District, Kabupaten Banyuwangi yang dipukul dengan balok kayu hingga koma meninggal dunia. Selama seminggu koma, korban dirawat di ruang ICU RSUD Blambangan.

Reported from Detik.com, perempuan yang bekerja di sebuah Bank milik pemerintah itu mengalami luka parah di kepala. Setelah beberapa kali dilakukan operasi, namun akhirnya nyawanya tak tertolong.

Head of Criminal Investigation Unit of Banyuwangi Police, AKP Panji Pratistha Wijaya, mengatakan korban menghembuskan nafas terakhirnya pada Jumat 4 October 2019 around 05.00 WIB di RSUD Blambangan, Banyuwangi.

Korban meninggal pagi tadi dan sudah dimakamkan di rumah duka,” kata Panji.

The police, kata Panji, mengucapkan rasa belasungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga korban yang ditinggalkan.

Gadis Rizkia tinggal bersama neneknya, Suratmi (43) di Dusun Muncar, Kedungrejo village, Muncar District, Banyuwangi Regency.

Polisi sudah menangkap pelaku perampokan tersebut. Pelaku yang diketahui bernama Khoirul, adalah tetangga korban. Ia ditangkap kurang dari 24 jam setelah melakukan aksinya.

At the moment, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait dengan aksi perampokan tersebut. Tersangka Khoirul, mengaku aksi ini dilakukan bersama dengan salah satu temannya yang saat ini sudah dinyatakan sebagai DPO oleh Polres Banyuwangi.

Kita sudah amankan tersangka dan kita lakukan pemeriksaan intensif kepada pelaku. Apakah dia melakukan sendirian atau bersama dengan temannya. Nanti akan kita buktikan pada saat rekonstruksi,” kata Panji.

Meanwhile, mengenai jeratan tambahan kepada pelaku, mengingat korbannya meninggal dunia, Panji mengaku pasti ada.

Kita kenakan pasal tambahan terhadap pelaku. chapter 365 verse 3, verse 2 the (1) (3), verse 1 and/or 351 verse 3 KUHP. Ancamannya 15 years in prison,” tegas Panji.

Previously, Gadis Rizkia, (23), Muncar Hamlet, Kedungrejo village, Kecamatan Muncar harus mendapatkan perawatan intensif. Dara ini mengalami luka serius setelah dihajar perampok yang menyatroni rumah tempat tinggalnya.

Dalam aksinya pelaku berhasil menggasak motor dan sejumlah barang berharga lainnya.

Perampokan ini terjadi pada Jumat 27 September 2019 around 04.30 WIB. Korban pada saat itu berada di rumah sendirian. Sementara nenek korban, Suratmi, (43), pergi ke masjid untuk menjalankan ibadah salat subuh.

Saat kembali dari Masjid, Suratmi mendapati pintu rumahnya dalam keadaan terbuka. Next, Suratmi masuk ke dalam kamar cucunya.

Betapa kagetnya Suratmi, saat masuk ke dalam kamar cucunya. Perempuan yang bekerja di sebuah Bank milik pemerintah itu sudah dalam keadaan pingsan.

Not only that, korban juga mengalami luka-luka dan berlumuran darah di bagian kepala. Diduga luka ini akibat pukulan benda tumpul.