The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Diduga Akan Cabuli Siswi SD, Pedagang Bakso Keliling Asal Giri Ditangkap

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Diduga hendak melakukan tindakan pencabulan terhadap siswi kelas 4 SD, LF (44) pedagang bakso keliling asal Lingkungan Cungking RT 03 RW 02 Mojopanggung Village, Giri . District, Kabupaten Banyuwangi ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setelah menjalani pemeriksaan beberapa jam di ruang Satreskrim Polsek Giri.

So far, dia bersama istrinya berjualan bakso keliling di kawasan Pulau Dewata Bali namun dalam beberapa hari terakhir dia pulang ke kampung halamannya untuk berkumpul bersama sanak saudaranya.

Kapolsek Giri AKP Jodana Gunadi mengatakan, from the results of the examination, secara hukum apa yang sudah di lakukan oleh tersangka kepada korban yang masih berusia 10 tahun dan duduk di bangku kelas 4 SD tersebut, dinilai masuk dalam perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“Originally, tersangka berbelit belit di dalam memberikan keterangannya. Tapi setelah kepolisian menghadirkan saksi dan korban sendiri, maka perbuatan yang di lakukan tersangka sudah masuk dalam kategori pencabulan anak di bawah umur,said the Chief of Police.

He explained, berdasarkan keterangan korban, saat itu tersangka mendatangi rumahnya sambil mengatakan meminta untuk di pijat dengan di beri upah Rp 10.000. Namun dengan syarat, korban masuk ke dalam rumah tersangka melewati pintu belakang. Setelah terjadi kesepakatan waktu, korban pun datang untuk memijat punggung tersangka.

“Tersangka meminta memijatnya bukan dengan tangan tapi menggunakan kaki dengan cara di urut," said the police chief.

That's when, di duga muncul nafsu bejatnya, tersangka merebahkan tubuh korban untuk melakukan perbuatan asusila. Along with it, tersangka membuka kaos dan celana korban yang menyebabkan korban langsung lari ketakutan keluar rumah sambil menangis.

“Selang beberapa lama, korban menceritakan perbuatan tersangka kepada orang tuanya hingga mereka pun melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian,said the Chief of Police.

The police chief confessed, guna memperkuat laporan ini, pihaknya meminta visum korban terhadap tim medis dan hasilnya korban di nilai masih murni sehingga dugaan perbuatan suami istri tersebut belum dilakukan oleh tersangka.

Nevertheless, kepolisian tetap menyeret tersangka ke dalam sel tahanan atas kasus dugaan percobaan pencabulan terhadap anak di bawah umur dan pasal yang diterapkan adalah pasal 82 Law no 35 year 2014, with the penalty above 5 years in prison.

Meanwhile, tersangka membantah jika dirinya hendak berbuat asusila terhadap korban. Dan dia hanya mengaku meminta pijat saja, namun entah kenapa tiba tiba korban berlari keluar rumah.

“Saya minta pijatnya dengan menggunakan kaki dan bukan dengan tangan seperti yang biasa dia lakukan,” kata tersangka. Hal inilah yang menurut tersangka, menyebabkan korban lari ketakutan.