The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Caught by the police, Pasangan Tanpa Status Ketahuan Edarkan Pil Koplo

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Kedua Tersangka Dimintai Keterangan Penyidik Reskoba Polres Banyuwangi, Jum’at (15/12)

BANYUWANGI – Satreskoba Polres Banyuwangi menangkap pasangan tanpa status asal Kecamatan Muncar setelah diketahui sebagai pengedar pil koplo.

Mereka adalah Anita (39) yang beralamatkan sesuai KTP di kawasan Dusun Muncar Baru RT 03 RW 06 Tembokrejo Village, Muncar District, namun saat ini bertempat tinggal bersama seorang laki laki yang di ketahui bernama Ahmad Hasem (23) di kawasan Dusun Sukosari, Blambangan Village, Muncar District, Banyuwangi.

Perempuan yang kesehariannya bekerja sebagai ibu rumah tangga tersebut di tangkap bersama Ahmad Hasem di tempat tinggalnya itu.

Even, Anita bersama laki laki yang bekerja sebagai nelayan tersebut di sinyalir sebagai pengedar obat obatan sediaan farmasi secara bebas, padahal seharusnya menggunakan ijin dari tim medis.

Banyuwangi Police Narcotics Head, AKP Muh. Indra Najib melalui KBO Narkoba, Iptu Suryono Bhakti said, dari hasil penggerebekan di rumah tersangka, Police secure evidence 160 butir obat jenis Dextro dan 12 butir jenis Tramadol.

“Selain itu juga di amankan uang tunai sejumlah Rp 210.000,” ungkap Iptu Suryono.

He explained, before making an arrest, kepolisian mendapat laporan masyarakat mengenai transaksi jual beli obat obatan daftar G tersebut yang di lakukan oleh kedua tersangka, yang menurut pengakuan warga status mereka tidak jelas. Apakah sudah menikah ataukah belum.

“Setelah di lakukan pengembangan penyidikan, petugas pun mengendus keberadaan mereka hingga di lakukan penangkapan,” ujar Iptu Suryono.

Bahkan menurut Iptu Suryono, saat di tangkap, kedua tersangka baru saja melayani pembelian obat kepada seorang warga yang di ketahui bernama Safuden, dengan di amankan barang bukti 4 butir obat jenis Dextro.

“Tapi dia hanya di jadikan sebagai saksi,” he added.

Karena berdasarkan UU yang berlaku, bagi pembeli pil koplo hanya di kenakan sangsi sebagai saksi. Sedangkan penjualnya, harus menjalani hukuman penjara sesuai tingkat kesalahannya.

In order to develop investigations, Now the two suspects and their evidence are being held at the Banyuwangi Police Headquarters.

And for all his deeds, they are under the law 197 sub article 196 RI Law No 36 year 2009 about health, with the maximum penalty 5 years in prison.