The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Dua Pengedar Sabu Diringkus Satreskoba Polres Banyuwangi

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Drug Investigation Unit (Satreskoba) Polres Banyuwangi berhasil menangkap dua pengedar Narkotika jenis Sabu dalam sehari.

Kedua pengedar tersebut yakni Junianto (25) asal Dusun Cemetuk RT 04 RW 02 Cluring Village, Kecamatan Cluring dan Sumardi (44) asal Dusun Rejosari RT 05 RW 03 Benculuk Village, Cluring District.

Originally, kepolisian menangkap Junianto di kawasan Jalan Raya Desa Yosomulyo Kecamatan Gambiran. Dari tangan Junianto, di amankan barang bukti 1 a package of methamphetamine weighing 0,40 gram, 1 mobile phone units and 1 unit sepeda motor Yamah Mio 125 hitam bernopol P 4135 XN yang di kendarai oleh tersangka.

Nah, di hadapan petugas laki laki yang hanya tamatan SMP itu mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandarnya yang di akui bernama Sumardi.

Banyuwangi Police Narcotics Head, AKP Muh. Indra Najib melalui KBO Narkoba, Iptu Suryono Bhakti said, sejumlah aparat kepolisian pun bergerak menuju ke rumah bandar yang di sebutkan oleh tersangka Junianto tersebut.

“Saat di gerebek di rumahnya, tersangka Sumardi (44) tidak bisa berkutik,” ungkap Iptu Suryono.

Dan dari tangan laki laki yang kesehariannya bekerja sebagai buruh tani tersebut, Police secure evidence 1 a package of methamphetamine weighing 0,16 grams and 1 cell phone unit.

“Untuk pengembangan penyidikan, kedua tersangka itupun di gelandang ke Mapolres Banyuwangi,” kata Iptu Suryono.

For all his deeds, kedua tersangka di jerat pasal 114 sub article 112 RI Law No 35 year 2009 about narcotics, with minimal penalty 5 years in prison.