The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Circulate Drugs, Two Women Arrested by Police

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Dua Perempuan pengedar narkoba di tangkap Satreskoba Polres Banyuwangi, dan aksi mereka di kendalikan oleh bandarnya yang ada di dalam Lapas Pamekasan, Madura.

Keduanya adalah Septi Nur Indah Sari (27) yang merupakan warga asli Dusun Krajan RT 02 RW 28 Karangharjo Village, Silo . District, Kabupaten Jember dan Martini (36) warga Dusun Rowo RT 03 RW 1 Ketapang Village, Kalipuro District, Banyuwangi.

Keduanya di tangkap aparat kepolisian di rumah tersangka Martini, yang merupakan istri dari salah satu tersangka peredaran narkoba yang kini masih mendekam di dalam lapas Banyuwangi.

Banyuwangi Police Narcotics Head, AKP Muh. Indra Najib says, dalam penggerebekan ini, aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 2 package of methamphetamine-type narcotics weighing 0,52 gram dari tangan tersangka Septi Nur Indah Sari, as well as 3 butir pil ekstasi warna merah seberat 0,93 gram juga 1 butir pil ekstasi warna coklat seberat 0,28 gram, 1 digital scales, 1 bendel plastic klip dan 2 cell phone unit.

“Kalau dari tersangka Martini diamankan barang bukti 7 a package of methamphetamine weighing 15,02 gram, 4 butir pil ekstasi warna coklat seberat 1,13 gram, 1 buah sekrop sedotan, 2 bendel plastic klip, 1 buah timbangan digital dan 1 cell phone unit,"said the Head of Drugs.

“Dari hasil pengembangan penyidikan, rupanya aksi mereka di kendalikan oleh salah seorang penghuni lapas Pamekasan Madura yang di tahan atas kasus yang sama,"said the Head of Narcotics Unit.

Dalam artian, mereka merupakan kaki tangan dari tersangka tersebut sehingga jika pemesanan barang habis maka mereka tinggal menghubunginya. Next, ada orang suruhan yang datang ke rumah mereka untuk memberikan barang yang di maksud.

The Narcotics Unit added, at the date of 15 March 2018 then, kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman barang narkoba kepada kedua tersangka tersebut.

“Setelah di lakukan pengembangan penyidikan, kepolisian baru berhasil menangkap mereka pada Selasa (20/3), dan kedua perempuan itu masih bertetangga, rumah mereka saling bersebelahan,said the Narcotics Unit.

Meanwhile, kepolisian sudah mengantongi identitas dari bandar narkoba tersebut dan kini masih dalam penyidikan.

In order to develop investigations, the two suspects and their evidence were secured at the Banyuwangi Police Headquarters. And for all his deeds, they are under the law 114 sub article 112 verse 2 RI Law No 35 year 2009 about narcotics, with minimal penalty 5 years in prison.