The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Distribute Trex Pills, Two Men from Sempu Arrested by Police

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Dua pengedar pil koplo jenis trex diringkus polisi di lokasi yang sama. Keduanya adalah Arif Rahmadianto (33) dan Sakep (35) yang tercatat sebagai warga Dusun Krajan, Temuasri Village, Sempu Kecamatan District, Banyuwangi Regency.

Kasus ini terungkap berawal dari informasi yang diterima petugas. Dimana di wilayah Desa Temuasri diketahui banyak beredar obat keras yang harganya cukup terjangkau itu.

Berdasarkan informasi itu, kami kemudian melakukan penyelidikan, anggota kami terjunkan ke lapangan untuk mengungkap kasus ini,” ujar Kasat Narkoba Polres Banyuwangi AKP Muh. Indra Nadjib, Tuesday (10/4/18).

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian menangkap tersangka Arif Rahmadianto. Dari tangannya ditemukan 80 butir pil trex yang disembunyikan dalam sebuah plastik warna putih. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Samsung warna emas. Kepada petugas Arif Rahmadianto mengaku barang tersebut dibeli dari Sakep.

Petugas kemudian memancing Sakep untuk datang ke lokasi penangkapan. Accidental, Sakep tinggal tidak jauh dari lokasi tersebut. After an hour, tersangka Sakep datang. Dia pun langsung disergap petugas. Penggeledahan pun dilakukan pada tersangka.

Kami menemukan 310 butir pil trihexyphenidil, empat bendel plastik klip, sebuah kotak plastik dan uang tunai senilai Rp 120 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan barang illegal tersebut,” tegas polisi kelahiran Makasar ini.

For his actions, tersangka dijerat dengan Pasal 197 sub article 196 law number 36 year 2009 about health. If proven guilty, tersangka terancam hukuman penjara hingga 5 long years.

“For investigative purposes, tersangka kami amankan di rumah tahanan Polres Banyuwangi,” he concluded.