The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Distribute Trex Pills, Pria Asal Genteng Kulon Diciduk Polisi

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Edarkan pil trex, JN (22) asal Dusun Kopen, Kulon Tile Village, Kecamatan Genteng diamankan polisi. Tersangka diamankan setelah aksinya diketahui aparat di tempat parkir SPBU Desa Kedungrejo, Muncar District, Monday (02/04/2018) O'clock 16.00 WIB.

Polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 1000 butir pil Trihexyphenidyl, 1 kantong tas warna merah, 1 kantong tas warna hijau daun, 1 unit sepeda motor Honda Beat Nopol P 2602 UR warna hitam, 1 HP merk samsung warna putih dan uang tunai Rp. 250 thousand, dari tangan pelaku.

Kapolsek Muncar Kompol Toha Choiri melalui Kanit Reskrim Polsek Muncar Iptu Eko Darmawan mengatakan, kronologi penangkapan pengedar pil Trex tersebut berawal dari kecurigaan anggota unit reskrim ketika melaksanakan giat patroli di area SPBU ke gelagat pelaku, yang saat itu sedang berdua dengan seorang yang diduga pembeli pil Trex di parkiran SPBU Kedungrejo.

A few minutes later, anggota melakukan pengamatan terhadap keduanya. Arrive- arrive, petugas melihat pelaku mengeluarkan barang yang terbungkus tas merah berisi pil terlarang tersebut. Seeing that, petugas langsung menangkap dan menggeledah pelaku.

Seluruh barang bukti itu berhasil disita aparat usai pelaku digledah,” terang Iptu Eko Darmawan, Tuesday (03/04/2018).

Not only that, di hadapan polisi pria ini juga mengaku memilki 1000 pil Trihexyphenidyl di kediamannya. Dari keterangan plaku polisi langsung menggeledah kediaman pelaku dan menyita seribu pil keras tersebut.

Total pil trex yang berhasil disita dari pelaku sebanyak 2000 pil. Seluruh barang bukti itu sudah kami sita. Pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Muncar,” jelas Kanit Reskrim Polsek Muncar.

Dari perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 197 Sub Article 196 Law – Invite Number 36 Year 2009, about health.