The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Gadaikan Tiga Mobil Rental, Pria Asal Kecamatan Srono Diciduk

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Toyota-Avanza-dan-Daihatsu-Xenia-yang-diduga-digelapkan-tersangka-diamankan-di-Mapolsek-Cluring-kemarin

CLURING – Diduga menggelapkan mobil rental dengan cara digadaikan, Danang Tatang Kurniawan, 35, warga Dusun Semalang, Sumbersari Village, Srono . District, ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Cluring kemarin (13/7).

No half-hearted, mobil hasil rental yang digadaikan itu tiga unit, yakni Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia. Ketiga mobil itu oleh tersangka disewa pada Juni 2016. “Pemilik mobil itu berbeda-beda,” terang Kapolsek Cluring, Iptu Bejo Madrias, melalui Kanitreskrim Ipda Hariyanto.

According to the kanitreskrim, dugaan penggelapan mobil itu terjadi pada 26 June 2016 dengan korban Imam Ihya, 40, warga Dusun Kebonsari, Benculuk Village, Cluring District. Originally, korban mendapat telepon rekannya, Roni, yang menyampaikan ada orang yang akan menyewa Daihatsu Xenia dengan nomor polisi P 642 VO miliknya.

Next, korban bertemu tersangka bersama Roni di rumah Hikam, salah satu rekan Roni yang tinggal di Dusun Kebonsari, Benculuk Village. In that meeting, tersangka menyewa mobil selama tujuh hari dengan harga Rp 300 thousand per day.

“Saat itu tersangka hanya membayar Rp 1,2 million, seharusnya Rp 2,1 million. Setelah masa sewa habis, tersangka memperpanjang tujuh hari lagi dan membayar Rp 2,8 million," he said. But, setelah berjalan tiga pekan, tersangka tidak segera mengembalikan mobilnya. After tracing, mobil itu disewakan kepada orang lain tanpa seizinnya.

“Korban tidak terima lalu lapor polsek. Dari laporan itu, We arrested the suspect at his house," he said. Setelah tersangka berhasil ditangkap, ternyata ada dua korban lain yang ikut mengadukan dengan kasus yang sama.

Kedua korban adalah Hardian, 35, warga Dusun Pancursari, Benculuk Village, dan Arif, 39, asal Dusun Cemetuk, Cluring Village/District. Hardian melaporkan mobil miliknya Daihatsu Xenia dengan nomor polisi P 1989 ZV yang disewa tersangka telah digadaikan kepada orang lain.

Arif mengaku mobilnya Toyota New Avanza bernomor polisi P 1867 VR yang disewa tersangka juga disewakan kepada orang lain. “Mobil Daihatsu Xenia P 1989 ZV baru kita amankan tadi siang (yesterday) di tepi jalan raya Genteng,” terang Ipda Hariyanto.

According to the kanitreskrim, modus dugaan penggelapan mobil yang dilakukan tersangka hampir sama. Originally, tersangka menyewa mobil kepada para korban. Setelah masa sewa abis, mobil tidak segera dikembalikan. “Ketiga mobil kita amankan di polsek," he said.

Dalam menjalankan aksinya, light him, tersangka menyewa mobil hanya dengan meninggalkan identitas berupa kartu tanda penduduk (KTP), SIM A, dan foto kopi KTP. “Agar kasus itu tidak terulang, warga diharap berhati-hati saat menyewakan mobil,"hope". (radar)