The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

So Pill City Trex, Young man from Glagah arrested by police

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Muhlas Gilang Dwi Pamungkas (20), pemuda asal lingkungan Sukorojo, Banjarsari Village, Glagah District, Banyuwangi, diringkus polisi lantaran diduga menjadi bandar obat daftar G jenis trex.

Tersangka ditangkap di wilayah Mojoroto, Mojopanggung Village, Giri . District. Polisi kemudian menggeledah tersangka. Dari tangannya ditemukan 6 ribu butir pil trex. Obat yang masuk daftar G itu terdiri dari 6 bungkus yang masing-masing berisi 1000 item.

Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam sebuah tas kresek warna merah," said Banyuwangi Police Narcotics Head AKP Muh. Indra Nadjib melalui KBO Iptu Suryono Bhakti, Monday (5/3/18).

Penangkapan pemuda ini, it's clear, merupakan hasil pengembangan dari kasus yang sebelumnya diungkap Satuan Narkoba. Tersangka yang sebelumnya ditangkap menyebut Muhlas Gilang Dwi Pamungkas sebagai pemasok obat yang seharusnya dijual dengan resep dokter tersebut.

Kini tersangka masih menjalani pemeriksaan penyidik. Dia dijerat dengan Pasal 197 sub article 196 law number 36 year 2009 about health. If proven guilty, tersangka terancam hukuman penjara hingga 5 long years.

“Untuk kepentingan penyidikan tersangka kini ditahan di rumah tahanan Polres Banyuwangi," he concluded.

Polisi kini masih berusaha menggali informasi untuk membongkar jaringan yang melibatkan tersangka. Sejumlah informasi penting sudah dikantongi Polisi untuk pengembangan kasus ini. Penyelidikan pun dilakukan untuk mencari pelaku lain.