The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Kepergok Curi Dompet, Pria Ini Ditangkap Warga

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Sejumlah BB yang diduga hasil kejahatan Misnadi diamankah di polsek Cluring.

CLURING – Misnadi, 34, from Palurejo Hamlet, RT 3, RW 9, Tembokrejo Village, Muncar District, ditangkap warga karena diduga mencuri dompet berisi uang milik Bambang Hermanto, 42, di tokonya Dusun Plosorejo, Kaliploso Village, Cluring District, Saturday (27/5).

Untuk diproses hukum, pelaku itu oleh warga diserahkan ke Polsek Cluring. Sebagai barang bukti (BB), dompet berisi uang Rp 775 ribut juga diserahkan ke polisi. “Pelaku sudah kita tahan, dia itu mencuri uang di toko milik korban pada Sabtu sore dan ditangkap warga,” kata Kanitreskrim Polsek Cluring, Ipda Hariyanto, yesterday (28/5).

Aksi pencurian yang dilakukan tersangka itu, light him, bermula Misnadi yang mengendarai motor datang ke depan warung. At the time, pemilik warung dan keluarganya sedang berada di dapur.

“Saat kejadian di toko sedang sepi,” the light. Pelaku yang berprofesi nelayan itu, it's clear, nekat masuk ke toko kemudian mengambil dompet berisi uang tunai Rp 775 thousand. Dompet itu diambil dari dalam laci meja toko yang memang tidak dikunci.

Setelah mengambil dompet, terus kabur,” he said. Tapi sial, saat Misnadi akan kabur dipergoki oleh Agus Salim, 45, salah satu tetangga korban. Sebelum menjarah toko, pelaku itu juga dilihat mondar-mandir di sekitar toko.

Saksi ini sebenarnya tahu saat pelaku masuk ke toko,” the light. Salim bergegas menyampaikan ke warga kalau ada orang asing yang masuk ke tokonya Bambang. Warga akhirnya banyak berdatangan ke toko itu dan menangkap pelaku saat akan kabur.

Oleh warga ditangkap saat akan kabur,” he said. Kanitreslcrim menegaskan Misnadi untuk sementara diamankan di polsek sambil menjalani pemeriksaan. For his actions, the suspect is charged with 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (radar)