The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Lima Lokasi Tambang Pasir Ditutup Paksa

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Tim-gabungan-yang-menggelar-operasi-di-wilayah-Singojuruh-masuk-Rayon-5-memasang-garis-polisi-di-pintu-masuk-lokasi-tambang

SONGGON – Aparat kepolisian, Banyuwangi PP Satpol, dan koramil, kembali menutup sejumlah lokasi tambang pasir yang tidak mengantongi izin alias illegal kemarin (28/1). Kali ini lima tempat galian C di tiga kecamatan yang ditutup itu di Kecamatan Singojuruh, Songgon, dan Sempu.

Operasi gabungan di lokasi penambangan pasir itu lanjutan operasi yang pernah dilakukan Selasa (26/1). Saat itu petugas gabungan menutup tempat galian C di Dusun Patoman, Watukebo Village, dan Desa Karangrejo, Rogojampi Kecamatan District, serta di Dusun Plembangrejo, Wonosobo Village, Srono . District.

Penutupan lokasi tambang pasir oleh petugas gabungan dari Polres Banyuwangi yang dibantu Polsek Singojuruh, Songgon, dan Sempu, Banyuwangi PP Satpol, dan Koramil, itu dimulai pukul 09.00 dengan mendatangi tambang pasir di Kecamatan Singojuruh, Next, ke wilayah Kecamatan Songgon, dan terakhir ke Kecamatan Sempu.

Dari tiga kecamatan itu, ada lima lokasi tambang pasir yang ditutup dan diberi garis polisi. Lima lokasi tambang pasir yang ditutup petugas gabungan itu ter masuk yang paling besar, yakni dua diantaranya berada di Kecamatan Singojuruh, dua lainnya di Kecamatan Songgon, dan satu lokasi di Kecamatan Sempu.

Dua lokasi galian C yang ditutup di Kecamatan Singojuruh itu milik H. Glundung di Dusun Wijenan, Desa Singletren, and H. Masjoyo di Desa Cantuk. “Saat kita datang tidak ada aktivitas, tapi tetap kita tutup dengan garis polisi,” ujar Kapolsek Singojuruh, AKP Priono.

Dari Kecamatan Singojuruh tim gabungan langsung meluncur ke Kecamatan Songgon. Di daerah itu, dua lokasi tambang pasir ditutup karena belum ada izin. Keduanya milik H. Sanuri di Dusun Balak Kidul, Balak Village, dan milik Sopyan di Dusun Tegalwudi, Bedewang Village.

“Alat beratnya sudah tidak ada. Pintu masuk menuju lokasi galian pasir kita pasangi police line,” ujar Kapolsek Songgon, Iptu Kusmin. Razia penutupan lokasi tambang pasir itu, terang Iptu Kusmin, merupakan tindak lanjut perintah Kapolres Banyuwangi, AKBP Bastoni Purnama, tentang penertiban galian C yang tidak memiliki izin dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Selama tidak ada izin, sementara tidak boleh beroperasi,” he said. Usai merazia tambang pasir di Kecamatan Songgon, rombongan petugas gabungan itu langsung bergeser ke tambang pasir di Dusun Nganjukan, Karangsari Village, Kecamatan Sempu.

Dear, di tempat itu mereka kecele. Because, di lokasi itu tidak ada aktivitas apa pun. In fact, tambang pasir di Dusun Nganjukan, Karangsari Village, itu tidak beroperasi sejak enam bulan lalu. Kini dalam proses reklamasi.

“Dulu bukit dan diratakan, sekarang sudah jadi lahan produktif dan bisa ditanami,“ kata Kapolsek Sempu, AKP Jaenur Holiq. (radar)