The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Police Hold Reconstruction of High School Student Obscenity in Banyuwangi

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

SONGGON – Polsek Songgon menggelar rekontruksi kasus dugaan pencabulan terhadap siswi SMA berinisial ST (16) dengan tersangka Nur Huda (26) residents of Dusun Sumberejo, Songgon Village/District, Banyuwangi Regency, yesterday (8/2).

Rekonstruksi dilakukan di lokasi kejadian yakni di kebun Dusun Sroyo, Bangunsari Village, Songgon District. Dalam rekontruksi, tersangka oleh penyidik diminta memperagakan cara mengerjai korban.

Rekontruksi ini untuk membuktikan kebenaran yang diucapkan tersangka,” ujar Kapolsek Songgon, AKP Bakin.

Bakin mengatakan, dari hasil reka ulang yang dilakukan, keterangan yang diberikan tersangka dan korban pada penyidik, ternyata juga sama. Tersangka mengaku sudah membuntuti korban sejak awal. “Tersangka mengakui semua,” he said.

Dalam reka ulang yang dilakukan ini, clear the police chief, tersangka memang sengaja menghadang kendaraan korban dengan motor yang dinaiki. After that, korban ditarik dan diseret ke semak-semak yang ada di kebun.

Korban dibungkam mulutnya, hingga tidak bisa berteriak,” he said.

Bakin menambahkan, ketika disemak-semak itu, tersangka memaksa korban untuk melayani birahinya. But, itu tidak sampai terlaksana karena korban yang berontak berhasil kabur. “Di lokasi itu memang sepi dan rawan kriminal,” he said.

Dari keterangan tersangka, it's clear, ternyata sudah dua kali melakukan perbuatan itu di lokasi yang sama dengan korban berbeda. Aksi itu dilakukan karena terangsang setiap melihat wanita naik motor dengan pakaian seksi.

“Ternyata lokasi ini sudah menjadi langganan tersangka,” he said.

Previously reported, diduga telah mencabuli salah satu siswi SMA berinisial ST, 16, Nur Huda, 26, residents of Dusun Sumberejo, Songgon Village/District, ditangkap oleh anggota polsek setempat di rumahnya, Monday night (5/2).

Tersangka yang dikenal pengangguran itu, oleh polisi langsung dijebloskan ke ruang tahanan polsek sambil menjalani pemeriksaan. “Tersangka masih kita periksa,” cetus Kapolsek Songgon, AKP Bakin.

Tindakan tegas polisi itu, setelah sebelumnya mendapat laporan dari orang tua ST yang tinggal di Dusun Sangkur, Bunder Village, District of Kabat. In the report, tersangka dituduh telah melakukan kekerasan, pemaksaan, dan tipu muslihat.

“From that report, kita langsung bertindak,” strictly.