The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Polisi Gencarkan Operasi Obat PCC

Polsek Cluring Razia Obat PCC
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Polsek Cluring Razia Obat PCC

CLURING – Razia apotek untuk mencari obat terlarang seperti paracetamol caffein carisoprodol (PCC) masih terus berlanjut. Yesterday (26/5), giliran anggota Polsek Cluring mendatangi sejumlah apotek yang ada di wilayahnya.

In that raid, anggota polisi memériksa sejumlah obat yang ada di apotek. No half-hearted, empat apotek yang berada di wilayah Cluring menjadi target razia. Hasil razia, polisi tidak menemukan obat yang membahayakan.

Hasil operasi nihil, izin apotek yang kita razia masih berlaku,” terang Kapolsek Cluring Iptu Tedjo Madrias, melalui Kanit Reskrim Polsek Cluring lpda, Hariyanto. Dalam razia yang digelar ini, light him, memeriksa sémua obat yang ada di apotek.

Jika terbukti menjual obat terlarang, maka akan dijerat dengan Undang-undang (UU) Kesehatan dengan pidana maksimal 15 years in prison. “Obat PCC sudah dilarang beredar, jadi siapa pun yang menjual pasti dikenakan sangsi itu,” threatened.

Meski hasil razia tidak membuahkan hasil, operasi akan terus dilakukan, termasuk mencari oknum yang menyalahgunakan obat PCC. “Operasi terus kita lakukan supaya Cluring aman dari peredaran obat yang merusak syaraf otak,” he said. (radar)