The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Fellow Orange Traders Clash

Illustration
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Illustration

BANGOREJO – Diduga telah menghajar temannya, Arik Setiawan, 29, asal Dusun Kedungagung, Sambirejo Village, Bangorejo District, ditangkap oleh anggota polsek setempat di rumahnya kemarin pagi (25/10).

For inspection purposes, tersangka yang diduga telah menghajar Bagus Andrianto, 28, asal Dusun Ringinmulyo, Ringintelu Village, Bangorejo District, untuk sementara harus mau menginapa di ruang tahanan polsek. “Tersangka kita amankan di Polsek,” cetus Kapolsek Bangorejo, AKP Watiyo melalui Kanitreskrim, Ipda Yaman Adinata.

Dugaan penganiayaan yang dilakukan tersangka pada korban itu, sebenarnya terjadi pada sabtu (14/10) di persawahan Dusun Pasembon, Sambirejo Village, Bangorejo District. But, tersangka baru berhasil ditangkap kemarin pagi. “Ada laporan tersangka ada di rumahnya, langsung kita jemput,” he said.

Dari keterangan saksi dan tersangka, aksi penganiayaan itu bermula saat korban meminjam 19 tre (kotak buah) pada tersangka. Korban ini sebenarnya sudah lama pinjamnya, saat tersangka akan mengambil oleh korban hanya dijanjikan.

Saat korban menimbang jeruk di sawah milik Kholifah, tersangka yang sudah tidak sabar mendatangi korban sambil menegur dan memukul. “Wong iki seng digugu apane to (orang ini yang bisa dipegang apanya ya),” ucap Kanitreskrim menirukan ucapan tersangka.

Di lokasi itu tersangka sempat memukul dan menendang korban. Warga yang ada di lokasi, tidak ada yang berani melerai. Akibat pukulan itu, korban mengalami luka memar di bagian bibir. Sementara telinga dan hidung korban juga berdarah dan mata lebam. “Tersangka mengaku lima kali melakukan pemukulan,” clear.

As a result of his actions, polisi menjerat dengan pasal 351 verse 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun. (radar)