The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Tangkap Pengedar, Polisi Sita Belasan Ribu Pil Trex

Tersangka Erwilan Dhana dan Halim Mustofa
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Tersangka Erwilan Dhana dan Halim Mustofa

BANYUWANGI – Drug Investigation Unit (Satreskoba) Polres Banyuwangi menangkap dua pengedar pil trihexyphenidhyl (trex) di Kecamatan Songgon, last Wednesday night (13/9). This time, petugas mengamankan barang bukti lebih 15.000 pil trex dari dua orang tersangka.

Penangkapan pengedar pil koplo ini berawal saat petugas mengamankan Erwilan Dhana, 23, di Desa/Kecamatan Songgon pukul 19.30, last Wednesday night (13/9). Erwilan tertangkap tangan petugas saat akan mengedarkan pil trex menggunakan motor Yamaha Mio warna kuning tanpa plat nomor tak jauh dari rumahnya.

Tersangka memang sudah jadi target operasi (TO) we, dan sudah kita intai. Jadi saat akan transaksi langsung kami tangkap,” jelas Kasat Narkoba Polres Banyuwangi AKP Ambuka Yudha, melalui Kaur Bin Ops Satreskoba, Iptu Suryono Bhakti.

Dari hasil penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti 900 trex pills butir, one clip plastic bundle, dan satu tas kresek hitam. Petugas juga menyita tas ransel warna hijau, one cell phone (cell phone) Samsung warna putih, and cash Rp 175 thousand. Don't miss, sepeda motor Yamaha Mio warna kuning tanpa plat nomor yang digunakan tersangka juga diamankan.

Usai menemukan barang bukti itu, polisi langsung melakukan penelusuran asal pil koplo tersebut. Hanya dalam 30 minute, polisi berhasil menangkap pemasok ribuan butir pil koplo tersebut. Sang pemasuk pil trex yakni Halim Mustofa, 26, residents of Dusun Krajan, RT 02 RW 03, Songgon Village/District.

Halim disergap petugas di rumahnya tanpa perlawanan. Dari tersangka Halim, petugas mengamankan barang bukti 14.600 trex pills butir. Pil koplo sebanyak itu dibagi menjadi 12 plastik, masing-masing plastik berisi seribu butir dan 26 klip masing-masing berisi seratus butir.

Officers also confiscated two bundles of plastic clips, tas kresek hitam, satu buah kaleng bekas wadah kue, satu buah ponsel Samsung warna hitam, and cash Rp 121 thousand. “Dari pengakuan tersangka Halim, barang didapatkan dari salah seorang pengedar di Kabupaten Jember, dan transaksinya di kawasan Gunung Gumitir perbatasan Banyuwangi dan Jember,” terang Iptu Suryono.

For his actions, The suspect is charged with Article 197 sub article 196 Undang-Undang nomor 36 year 2009 about health. Tersangka saat Ini ditahan di ruang tahanan Polres Banyuwangi. (radar)