Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Larangan Berjualan di RTH Maron Tak Digubris

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

GENTENG – Keputusan Pemerintah Kecamatan Genteng yang melarang pedagang kaki lima (PKL) berjualan dan membuka lapak di depan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Maron, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, tidak digubris pedagang.

Larangan dengan memasang banner di pohon agar para PKL tidak berjualan di sepanjang jalan RTH Maron, ternyata tidak dipatuhi. “Kalau ada PKL langsung kita tertibkan,” kata  Sulemi, Kasi Satpol PP Kecamatan Genteng.

Sulemi mengatakan tidak melarang para pedagang membuka lapak untuk jualan. Hanya saja, dia meminta para pedagang tidak berjualan di kawasan RTH. Apalagi di pinggir jalan itu mengganggu arus lalu lintas. “Kalau berjualan jangan di depan RTH, tempat itu harus clear dari pedagang,” tuturnya.

Selain melanggar perda ketertiban umum, Sulemi menyebut dengan adanya PKL di daerah RTH itu akan memperburuk keindahan taman. “Sampah jadi berserakan di mana-dimana. Kalau sudah begitu keindahan dan kebersihan RTH tidak terjaga,” cetusnya.

Sulemi mengaku sudah melakukan beberapa kali penertiban terhadap PKL di lokasi RTH. Tapi kerena padatnya pengunjung, mengundang PKL untuk nekat jualan. Dan dampaknya RTH tampak kotor dan jorok karena sampah sisa jajanan yang berserakan. “Kalau berulang kali melanggar, akan kami angkut barang dagangnya,” ancamnya.

Beberapa pedagang mengaku jika berjualan di depan RTH Maron lebih praktis dan tidak bolak-balik memasang tenda. Para pembeli, itu bukan hanya pengunjung RTH saja, tapi para pengguna jalan.

“Saya pakai sepeda motor jualannya tidak perlu masuk ke RTH, lagian kalau jualan di depan lebih banyak yang beli,” tandas Rohman, 25, pedaganag cilok.