The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

sued 3 Year, Fitriyani dan Edi Las Bebas

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Dituntut-3-Tahun,-Fitriyani-dan-Edi-Las-Bebas

Tak Terbukti Menghasut Kerusuhan di PT BSI

BANYUWANGI – Kasus perusakan fasilitas pertambangan milik PT. Indo Success Earth (BSI) memasuki babak akhir. Setidaknya itulah yang dialami dua terdakwa, Edi Laksono dan Fitriyati, yang menjalani agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Banyuwangi kemarin.

Dalam sidang tersebut majelis hakim membebaskan keduanya dari dakwaan jaksa penuntut umum sebagai pelaku perusakan fasilitas tambang milik BSI tersebut. Dalam putusan yang dibacakan sore kemarin, majelis hakim menilai Edi Laksono dan Fitriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana yang tertuang dalam unsur di Pasal 160 and 170 verse 2 ke-1 KUHP yang dialamatkan kepada keduanya.

Atas ketentuan itu, hakim menyatakan keduanya tidak bersalah dan dibebaskan dari segala dakwaan. Salah satu poin terpenting dalam putusan itu mengenai peran langsung Edi Laksono dan Fitriyani di lapangan saat terjadinya kerusuhan.

Tidak ada bukti kuat yang menyatakan bila keduanya terlibat dan turut serta langsung dalam insiden di Tumpang Pitu tersebut. Edi Laksono dan Fitriyani yang didampingi kuasa hukumnya tampak mendengarkan putusan dengan linangan air mata.

Tim jaksa yang menangani perkara ini langsung menyatakan banding atas putusan tersebut. Because, dalam persidangan sebelumnya jaksa menuntut keduanya dengan hukuman 3 years in prison. Keduanya dinilai jaksa melanggar ketentuan pidana dalam Pasal 160 and 170 verse 2 ke-1 KUHP tentang perusakan fasilitas umum.

Itu artinya sudah empat pelaku perusakan fasilitas BSI yang divonis Pengadilan Negeri Banyuwangi. Dua di antaranya, Suyadi dan Jovan Tri Anggoro, divonis penjara selama delapan bulan. Previously, jaksa juga menuntut keduanya dengan hukuman tiga tahun penjara.

Sedangkan dua lainnya, yakni Edi Laksono dan Fritiyani dinyatakan bebas. Sedangkan empat lainnya yakni Rihono alias No Bajil, Sunarto alias Narti alias Pak Po, dan Didik Hengki Prasetyo, menunggu putusan. Mereka masing-masing dijatuhi tuntutan tiga tahun penjara.

“Atas putusan ini, mereka memang tidak terbukti melakukan penghasutan. Fakta di persidangan memang mengatakan itu. Kesaksian di persidangan, saksi banyak yang mencabut pernyataannya. Hakim sudah memberikan kebenaran di sana,” beber Amrullah, kuasa hukum Edi Laksono dan Ftiriyani.

Just a reminder, aksi demo penolakan tambang emas di Tumpang Pitu terjadi 25 November 2015 then. Saat itu warga lewat pengeras suara mengajak warga lain berun juk rasa di areal tambang milik BSI. Demo ini dipicu pengelola tambang membendung sungai Ringin Agung. Itu mengakibatkan banjir di sekitar rumah warga sekitar tambang.

Besides that, unjuk rasa dipicu warga menilai limbah penambangan berpotensi mencemari ling kungan. Imbasnya warga berkumpul dan marangsek masuk ke areal tambang. Sesampai di dalam, Jovan dan Suyadi melakukan tindakan perusakan.

Hal itu mengakibatkan kaca pos penjagaan, kantor, dan laboratorium milik BSI pecah. Polisi yang menjaga areal tambang akhirnya berhasil menciduk keduanya. Kasusnya kemudian ditangani penyidik Polda Jawa Timur.(radar)