The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Gerebek Judi Biliar, Empat Warga Desa Kaligung Diciduk

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Para-pelaku-judi-remi-diamankan-di-Mapolsek-Rogojampi-kemarin

ROGOJAMPI – Diduga digunakan untuk bermain judi, tempat biliar di Dusun Pekiwen, Desa Kaligung Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, digerebek oleh anggota polsek setempat kemarin malam (14/7).

Empat orang yang diduga main judi, oleh polisi berhasil digaruk. Keempat warga yang langsung dibawa ke polsek itu, berinisial MJ, 35; SS, 28; SW, 24, dan AP, 21, semuanya warga Dusun Pekiwen, Kaligung Village.

Mereka digaruk sekitar pukul 22.30, saat bermain biliar. “Ada laporan dari warga permainan biliar dibuat judi,” terang Kapolsek Rogojampi, Kompol Toha Choiri melalui Kanitreskrim, Iptu Edhi Susanto. From that report, polisi langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Setelah dinyatakan positif ada permain judi, tempat permainan bola sodok itu langsung digerebek. “Kita tangkap saat para pelaku asyik bermain sambil memegang kartu, ada uang untuk main judi,he explained. Selain mengamankan keempat pelaku itu, dari lokasi kejadian polisi menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa uang tunai yang dibuat tombok judi sebesar Rp 90 thousand.

“Pengakuannya baru satu kali main judi, tapi dari laporan warga sudah sering main judi di tempat biliar itu,he explained. Sambil menunggu pemeriksaan, para pelaku untuk sementara dijebloskan ke ruang tahanan polsek. Oleh penyidik, mereka dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Kami mohon pada warga kalau ada permainan judi segera lapor ke polsek, nanti akan kita proses hukum,” he threatened. (radar)