The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Ibu Rumah Tangga Edarkan Ratusan Pil Koplo di Muncar

Tersangka dan Barang Bukti Diamankan Di Ruang Satreskoba Polres Banyuwangi
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Tersangka dan Barang Bukti Diamankan Di Ruang Satreskoba Polres Banyuwangi

BANYUWANGI – Warni Ningsih (45) warga Dusun Sumber Joyo RT 04 RW 03 Kumendung Village, Kecamatan Muncar diciduk Satuan Reskoba Polres Banyuwangi. Ibu rumah tangga itu diringkus petugas karena kedapatan mengedarkan pil koplo.

Banyuwangi Police Narcotics Head, AKP Muh. Indra Najib melalui KBO Narkoba, Iptu Suryono Bhakti said, saat di gerebek di rumahnya, tersangka tidak bisa berkutik.

“Kepolisian mengamankan barang bukti 380 butir pil jenis Trihexyphenidyl, 1 cell phone unit, 2 bendel plastic klip dan uang tunai sisa penjualan sejumlah Rp 92.000,” ungkap Iptu Suryono.

He explained, penangkapan ini di lakukan kepolisian setelah mendapat laporan dari masyarakat yang mengaku resah dengan ulah tersangka, yang mengedarkan obat sediaan farmasi tersebut tanpa di lengkapi dokumen kepada semua kalangan.

“Setelah dilakukan pengembangan penyidikan, kepolisian pun mendapati tempat tinggal tersangka hingga di tangkap,” kata Iptu Suryono.

In front of officers, tersangka mengaku mendapatkan obat obatan tersebut dari seseorang yang di akui tidak di kenalnya. Dan transaksi di lakukan di satu tempat yang telah mereka sepakati.

“Kini kepolisian mengembangkan kasus ini guna mengetahui kemungkinan adanya jaringan tersangka,” he added.

Now, tersangka beserta barang buktinya di amankan di Mapolres Banyuwangi. And for all his deeds, the suspect is charged with 197 sub article 196 RI Law No 36 year 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 years in prison.