The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Polsek Genteng Ringkus Enam Pejudi Cap Jie Kie

police chief (pakai helm) saat memimpin penggrebekan judi di areal persawahan Dusun Selorejo, Kaligondo Village, Tile District
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
police chief (pakai helm) saat memimpin penggrebekan judi di areal persawahan Dusun Selorejo, Kaligondo Village, Tile District

BANYUWANGI – Jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Genteng menggerebek arena perjudian Cap Jie Kie di Dusun Selorejo, Kaligondo Village, Tile District, Thursday (5/10/2017), around 17.00 WIB. Result, enam orang pelaku berhasil diamankan.

Sore itu kita dapat laporan dari masyarakat bahwa ada perjudian di lokasi tersebut, setelah itu saya bersama anggota menuju lokasi dan melakukan penangkapan,” ungkap Kapolsek Genteng Kompol Sumartono, Friday (6/10/2017).

Sumartono mengatakan keenam pelaku tersebut berinisial CAS (20) Dusun Jepit, Kaligondo Village, Tile District; EW (42) Sumberejo hamlet, Jambewangi Village, Sempu Kecamatan District; AM(60) Sumbergondo Village, Glenmore Kecamatan District.

Dan AB (64) Dusun Sumber Wadung, Kaligondo Village, Tile District; STW, (62) Klontang hamlet, Desa Gendo Kecamatan Sempu; IM (60) residents of Genteng Wetan Village, Tile District.

Selain menangkap enam pelaku, petugas menyita sejumlah uang senilai Rp 640.000, 1 buah papan kotak judi, 1 lembaran yang bergambar palang, gunung dan bola yang berwarna hitam, Red, hijau dan kuning, 3 buah pengganjal dari kayu dan 1 buah kantong kain.

In order to be responsible for his actions, The suspect is charged with Article 303 verse (1) ke 2e KUHP, dengan ancaman hukuman 10 years in prison. (ros)