BANYUWANGI – Hanya dalam tempo kurang dari tiga jam, Satreskoba Polres Banyuwangi membekuk dua tersangka pengedar sabu-sabu (SS) di wilayah Kecamatan Muncar kemarin (7/9). Dua tersangka pengedar SS di Kecamatan Muncar itu adalah Achmad Hariri, 29 seorang nelayan warga Dusun Kalimati, RT 03/ RW 02, Desa Kedungrejo, dan Satoji, 40 warga Dusun Sampangan RT 01/ RW 03, Desa Kedungrejo.
“Keduanya ditangkap dari dua lokasi berbeda,” ungkap Kasat Narkoba AKP Ambuka Yudha melalui Kaur Bin Ops Iptu Suryono Bhakti. Awalnya, petugas yang sudah melakukan penyelidikan berhasil mengamankan tersangka Achmad Hariri di Jalan Raya depan MTs Muncar, Dusun Stoplas, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar pada pukul 14.45 Rabu lalu (6/9).
Hariri dihentikan petugas saat mengendarai motor Honda Beat warna merah nopol P 4359 VU. Petugas juga mengamankan barang bukti satu paket SS dengan berat kotor 0,28 gram, dan berat bersih 0,10 gram.
Petugas juga mengamankan telepon seluler (ponsel) Oppo warna putih yang diduga digunakan untuk melancarkan transaksi narkoba. Dari penangkapan ini, polisi melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan lainnya.
Pada pukul 17.30, Satreskoba berhasil mengamankan tersangka Satoji. Tersangka ditangkap di Jalan Sultan Agung, Desa Tembokrejo, dengan barang bukti tiga paket narkotika jenis sabu berat kotor 2,30 gram berat bersih 1,76 gram.
Petugas juga mengamankan ponsel Haier warna hitam, ponsel Nokia 220 warna merah biru, satu buah potongan dobel tape, dan satu sepeda motor Honda Vario abu-abu nopol P 6875 XQ yang dikendarai tersangka.( radar)