The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Depraved! Man 41 Tahun Tega Cabuli Bocah SD

ILLUSTRATION
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
ILLUSTRATION

BANYUWANGI – Kelakuan lelaki bernama Al Mukarom (41) ini benar-benar bejat. How not, pria asal Dusun Krajan, Dapan Village, District of Kabat, Kecamatan Banyuwangi ini dia tega mencabuli seorang bocah yang masih duduk di bangku kelas 1 Sekolah Dasar.

Korbannya adalah SN, (7). Perilaku tak bermoral ini akhirnya terbongkar setelah korban bercerita pada orang tuanya.

Perbuatan cabul pelaku sudah dilakukan selama berbulan-bulan. Gadis kecil ini diperdaya pelaku dengan rayuan dan ancaman,” ungkap pelaksana tugas Kapolsek Kabat, AKP Abdul Jabbar, Saturday (9/12/2017).

“Tersangka sudah melakukan perbuatan cabul itu sejak bulan Februari 2017 hingga terakhir dilakukan pada 1 December 2017 then,” sambung pria yang akan menjabat sebagai Kapolsek Kalibaru ini.

Kejadian tak sepantasnya ini dilakukan pada saat situasi sedang sepi. Pelaku yang memang sudah mengenal korban mengajak ke dalam rumahnya. Kemudian pelaku membuka pakaian dalam korban. Next, pelaku memegangi bagian vital korban. Pelaku juga menciumi bibir korban.

Nah, agar perbuatannya itu tidak diketahui orang lain, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang ini meminta bocah ini tidak menceritakan hal itu kepada orang lain. Sebagai imbalannya, pelaku memberikan upah berupa kue atau makanan ringan kepada korban setiap usai melakukan perbuatan cabul.

Perbuatan tersangka akhirnya terbongkar setelah korban menceritakan apa yang dialami pada ibunya. Can't accept what happened, ibu korban langsung melapor pada Polisi. Petugas Polsek Kabat merespon cepat laporan ibu korban. Dalam hitungan jam pelaku berhasil diamankan.

“Tersangka kita jerat dengan pasal psl76e jo Pasal 82 verse (1) law number 35 year 2014 tentang perubahan Undang-undang nomor 23 year 2002 about child protection,” he said.

Keywords used :