The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Boarding House Raid, Police Safe 1.200 Koplo Pill

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – The boarding house is located on Agus Salim street, Kelurahan Tamanbaru dan di Jalan Batur, Singotrunan Village, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi digerebek polisi. Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan empat orang pemuda yang diduga pengedar dengan barang bukti sedikitnya 1.200 butir pil koplo jenis trihexyphenidyl, Saturday (3/3/2018).

Penggerebekan yang dilakukan pukul 23.00 itu dipimpin langsung oleh Kaur Bin Ops Satnarkoba Polres Banyuwangi Iptu Suryono Bhakti.

“Kami mendapat informasi, jika dua rumah kos menjadi tempat peredaran pil koplo jenis trex,” ungkap Suryono Bhakti.

Bermodal informasi tersebut, anggota Satnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Result, polisi mengendus tiga orang pemuda yang sedang melakukan transaksi pil koplo dari dalam kamar rumah kos tersebut. Polisi langsung melakukan upaya penggerebekan.

Result, the police found evidence 700 butir obat trihexyphenidil terdiri dari tujuh klip isi masing-masing 100 item, uang tunai Rp.700 ribu, satu buah tas kresek warna hitam dan satu buah HP Samsung warna hitam.

Barang bukti tersebut disita dari tersangka Teguh Mansyur Setiawan, 30, year, warga jalan KH.Ahmad Dahlan, Kepatihan Village, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember yang bertempat tinggal di rumah kos Jalan Batur Kelurahan Singotrunan.

Polisi juga turut mengamankan dua pelaku lainnya, namely M. Fery Adytama, 25 warga Jalan Kalilo No. 39, Replacement Village, Kecamatan Banyuwangi dan Adi Sucipto, 27, warga Dusun Dono Suko, Badean Village, Kecamatan Kabat yang kini bertempat tinggal di Lingkungan Karangasem , Bakungan village, Glagah District. Dua pemuda itu juga diduga terlibat dalam transaksi peredaran pil koplo tersebut.

“Kami juga menyita satu buah HP Blackberry Curve 9320 warna hitam dari tangan Adi Sucipto dan lima butir trihexyphenidil dibungkus grenjeng rokok,he explained.

Malam itu juga, polisi langsung melakukan pengembangan dan penyelidikan lanjutan. Result, polisi langsung menggerebek rumah kos di Jalan Batur Kelurahan Singotrunan, Banyuwangi District.

Dari lokasi rumah kos itu, polisi berhasil mengamankan satu pelaku, yakni Dicky Dwi Darmawan alias Wangkot, 21 warga Jalan dokter Soetomo Nomor 52, Organizing Village, Banyuwangi District.

Dari dalam kamar kos Dicky itu, polisi mengamankan barang bukti 500 butir trihexyphenidil yang dikemas dalam lima klip isi masing-masing isi 100 item, satu tas kresek warna hitam berisi obat trihexyphenidyl yang sudah hancur, one clip plastic bundle, satu buah tas rotan warna cokelat, dan satu buah HP Vivo warna hitam.